Jaring Pelanggar Protokol Kesehatan, Petugas Gelar Operasi Yustisi dan Operasi Lintas Jaya
JAKARTA, TP – Di berlakukannya Operasi Zebra 2020 saat ini yang bersamaan dengan PSBB transisi membuat petugas juga turut menggelar Operasi Yustisi serta Operasi Lintas Jaya untuk menjaring pelanggar Protokol kesehatan.
Kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Daan Mogot raya Kalideres, Jakarta Barat diperiksa kelengkapan surat-suratnya oleh anggota Polantas dan beberapa anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Beberapa Personel yang terdiri dari TNI, Polri Satpol PP dan Dinas Perhubungan Jakrta Barat saling berpadu.
Saat di lokasi, masih terpantau para pengendara yang melanggar aturan berkendara maupun protokol kesehatan.
“Kami akan coba tertibkan ke masyarakat agar dalam rangka PSBB Operasi Zebra juga mematuhi protokol kesehatan,” tutur Kompol Purwanta Kasat Lantas Jakarta Barat.
Kompol Purwanta mengatakan, Operasi Zebra di wilayahnya digelar di sejumlah titik.
Sasarannya tak hanya kepada pelanggar lalu lintas, namun juga pelanggar protokol kesehatan.
“Tentunya sesuai telegram Kapolda Metro Jaya nomor 1470 tahun 2020. Targetnya berupa pendisiplinan lalu lintas jalan,” kata Purwanta saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra ini, kata Purwanta, pihaknya lebih mengedepankan aspek imbauan berupa preemtif dan preventif kepada para pengguna jalan. “40 persen preemtif, 40 persen preventif dan 20 persen penindakan,” ujarnya.
Disisi yang sama Kasidalops Sudinhub Jakarta Barat Wildan Anwar menambahkan, Operasi terpadu hari ini di wilayah Kalideres Jalan Daan Mogot Raya ada tiga Operasi yakni Operasi Yustisi PSBB dan Operasi Lintas Jaya Serta Operasi Zebra Jaya yang dilaksanakan dari tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.
“Operasi terpadu ini terdiri dari pihak Satpol PP, Dishub dan Pihak kepolisian beserta TNI, terpantau sekitar 32 Personel trrgabung dalam lokasi ini,”Ujarnya Senin (26/10/2020)
“Untuk sementara ada 24 pelanggar Kendaraan bermotor ditindak lantaran tidak memakai helm, melawan arus dan melanggar marka jalan sedangkan ada 2 kendaraan di Stop operasikan pihak dinas perhubungan dikarenakan secara teknis tilidak laik jalan,” kata Wildan.
Wildan juga menegaskan di masa pandemi Covid 19 ini pemberlakuan PSBB transisi sesuai arahan pimpinan pusat maupun daerah untuk menurunkan tingkat kerawanan penularan covid 19 dengan melaksanakan operasi yustisi di jalankan pihak Satpol PP
Sedangkan dari Dishub kegiatan di masa PSBB Transisi ini dengan memperhatikan tingkat pembatasan penumpang pemaikaian masker terhadap angkutan umum maupun angkutan Orang.
“Dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan pihak Dishub tetap fokus terhadap kendaraan yang tidak laik jalan dan pihak kepolisian lakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas,” tutup Wildan.
Reporter: Budi Utomo