Jaksa Periksa Mantan Sekwan DPRD Butur, Kasus Dugaan Penyelewengan Dana UP

waktu baca 1 menit
Kantor Kejaksaan Negeri Muna.(Bensar/Triaspolitika.id)

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Buton Utara (Butur) atas dugaan penyelewengan dana Uang Persediaan (UP) Sekertariat DPRD Butur.

Mantan Sekwan Butur Kusman Surya diperiksa sejak dua pekan terakhir.

Kepala seksi Intelijen Kejari Muna Fery Febriyanto menuturkan, pemeriksaan  Kusman Surya atas kasus dugaan penyelewengan dana UP tahun 2021 senilai Rp 890 juta.

“Sudah dua pekan ini kami lakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekwan DPRD Butur,” kata Fery Febriyanto pada Triaspolitika.id.

Fery mengungkapkan, Kejari Muna menemukan ada indikasi penyelewengan terhadap dana penggunaan UP.

“Seharusnya pada akhir tahun ada Ganti Uang (GU). Laporannya harus nol, tapi di sekertariat DPRD Butur kami tidak menemukan laporan seperti yang dimaksud,” ungkap Fery, Kamis (23/06/2022).

Pemeriksaan mantan Sekwan Butur Kata Fery, untuk meminta penjelasan alas tidak adanya laporan GU akhir tahun.

“Pertanggungjawaban UP GU harus nihil dan itu harus tertuang pada laporan. Namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukan laporan tersebut,” katanya.

“Apalagi saat bulan September 2011 lalu, terjadi pergantian Sekwan di DPRD Butur,” katanyanya.

Kata dia saat ini Kejari Muna masih pulbaket kasus yang menimpa Kusman Surya.

Reporter: Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!