Jaga Kamtibmas, Desa Asunde Perketat Aturan Musik Malam Hari
KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Desa Asunde, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui penerapan aturan pembatasan aktivitas hiburan, khususnya penggunaan musik di malam hari.
Kepala Desa Asunde, Hasrim, S.Sos, mengatakan kebijakan tersebut telah diberlakukan hampir dua tahun terakhir dan menunjukkan dampak positif terhadap situasi kondusif di lingkungan masyarakat.
“Acara pesta tetap boleh dilaksanakan, tetapi tanpa dije (hiburan DJ) dan wajib mematuhi jam malam yang telah ditentukan. Kami ingin masyarakat hidup lebih aman dan nyaman tanpa gangguan,” kata Hasrim.
Adapun ketentuan jam pembatasan musik yang diberlakukan di Desa Asunde yakni:
- Malam Senin hingga Kamis: musik dibatasi hingga pukul 22.00 WITA
- Malam Jumat: tidak diperbolehkan membunyikan musik
- Malam Sabtu hingga Minggu: musik dibatasi hingga pukul 23.00 WITA
Selain malam hari, warga juga diimbau tidak membunyikan musik saat waktu salat dan jam istirahat siang. Pemerintah desa juga secara tegas melarang pelaksanaan hiburan dije di seluruh wilayah Desa Asunde karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
Hasrim menambahkan, larangan hiburan DJ dalam acara pesta sejatinya telah diterapkan sejak enam tahun terakhir sebagai langkah preventif untuk menghindari berbagai potensi kerawanan sosial.
Sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan lingkungan, Pemerintah Desa Asunde juga telah membentuk tiga pos ronda, serta memastikan setiap dusun memiliki pos kamling aktif. Warga, khususnya pelajar dan generasi muda, turut diimbau membatasi aktivitas berkumpul hingga larut malam.
“Himbauan ini bertujuan menjaga kondusivitas kamtibmas sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sejak digelarnya lomba poskamling tingkat Kecamatan Besulutu pada 2023, Desa Asunde berhasil meraih Juara III pada 2023, serta Juara I pada 2024 dan 2025, sekaligus mencatatkan diri sebagai juara umum tiga kali berturut-turut.
Kebijakan pembatasan aktivitas hiburan ini juga memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Pemerintah Desa Asunde juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap kegiatan yang melanggar aturan tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Dengan kerja sama seluruh warga, kami optimistis Desa Asunde dapat terus menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman untuk ditinggali,” pungkas Hasrim.
- Reporter: Akbar Liambo







