Inspektorat Konawe Ingatkan Desa Patuh terhadap Regulasi Dana Desa
TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Inspektorat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengingatkan seluruh desa di daerah itu untuk mematuhi regulasi penggunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.
Salah satu aspek penting yang ditekankan adalah transparansi publik sebagai wujud penerapan prinsip pengelolaan e-government, yang merupakan bagian dari keterbukaan anggaran.
Kepala Inspektorat Konawe, Rebiansyah, menyatakan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib disampaikan kepada publik. Terlebih bagi kepala desa yang baru menjabat.
“Jika berkaitan dengan Dana Desa (DD), hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, yang mencakup kewajiban publikasi dan pelaporan. Pemerintah desa diwajibkan untuk mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa,” ujar Rebiansyah.
Menurut Rebiansyah, kata “wajib” dalam aturan tersebut mengindikasikan bahwa setiap desa harus menginformasikan seluruh kegiatan terkait penggunaan Dana Desa kepada masyarakat luas. Hal ini dilakukan demi mewujudkan prinsip pengelolaan e-government.
Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pemerintah desa dapat menerima sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi tertulis. Bahkan, jika ditemukan indikasi kerugian negara, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Apa yang telah dilakukan harus dipublikasikan. Jika tidak, akan ada sanksi yang diatur dalam Pasal 13. Disebutkan bahwa jika pemerintah desa tidak mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat memberikan teguran lisan atau tertulis,” tegas Rebiansyah.
Lebih lanjut, ia merinci beberapa hal yang wajib dipublikasikan, antara lain peta desa, sumber daya desa, pembangunan desa, RPJMDes, kegiatan yang didanai, hingga lokasi dan besaran anggarannya.
“Publikasi tersebut harus mempertimbangkan aspek efektif, efisien, dan ekonomis, baik melalui media massa maupun media tidak bergerak, seperti baliho,” jelasnya.