Inspektorat: Jika Lengkap, ADD Bangunsari Sudah Bisa Dicairkan
MUNA, TP – Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto mengatakan pihaknya sudah memanggil sekertaris DPMD Muna La Ode Zafrullah, untuk melakukan klarifikasi terkait alasan tidak ditandatanganinya dokumen APBDes Desa Bangun Sari, Kecamatan Lasalepa.
Dalam klarifikasi tersebut Sekdis DPMD Muna mengaku tidak menandatangani dokumen APBDes Desa Bangun Sari disebabkan dokumen tersebut belum lengkap.
“Sesuai janji Sekdis DPMD Muna, ia baru mau menandatangani APBDes Desa tersebut jika dokumen nya sudah lengkap,” kata Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto, Senin (20/09/2021).
Kata La Kuanto, APBDes Desa Bangun Sari sudah di evaluasi oleh ketua tim evaluasi dari Kabag Hukum.
Sementara itu, Kepala DPMD Muna, Rustam mengatakan dari hasil pengamatan dan pemeriksaan administrasi Desa Bangun Sari sudah tidak ada masalah.
“Semua lembaran evaluasi sudah di tandatangani jadi Desa Bangun Sari tidak ada masalah lagi dan proses penyelesaian kita sudah serahkan di Inspektorat, mungkin sudah di sepakati,” kata Rustam.
Diketahui, anggaran Dana Desa (ADD) tahap pertama Desa Bangun Sari, Kecamatan Lasalepa, tertunda pencairan. Hal tersebut diakibatkan akibat dokumen APBDes 2021 belum dilengkapi.
Sehingga proses pencarian tidak ditandatangani oleh Sekdis DPMD yang juga PPK Desa Bangun Sari.
Reporter: Bensar Sulawesi