IJTI Sultra Desak Kapolda Tindak Tegas Oknum Polisi Pemukul Jurnalis
KENDARI, TP – Sejumlah organisasi Wartawan maupun Jurnalis di Sulawesi Tenggara (Sultra), ramai-ramai mengutuk tindakan oknum polisi, terhadap wartawan Surat Kabar Harian Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan, yang terjadi pada Kamis, (18/3/2021).
Seperti halnya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, juga mendesak Kapolda Sultra untuk segera menindak tegas anggotanya yang melakukan pemukulan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Kendari.
Menurut IJTI, tindakan oknum polisi tersebut, telah menciderai kebebasa pers di Indonesia, dengan cara menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang.
IJTI menilai, semestinya sebagai penegak hukum, Polisi, harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan justru melakukan pemukulan.
Sebab, jika terus terjadi, tindakan oknum Polisi dapat mencerminkan kinerja yang tidak profesional dan bertolak belakang dengan upaya pemerintah menciptakan demokrasi yang baik.
“Agar tidak terulang persitiwa seperti ini, kami meminta Polda Sultra untuk segera memberikan penahanan kepada anggotanya yang menghalangi kerja-kerja jurnalis,” ujar Koordinator Divisi Advokasi Pengda IJTI Sulawesi Tenggara, Mukhtaruddin.
Dikatakan Mukhtaruddin, IJTI Sultra secepatnya melakukan koordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lainnya, untuk melakukan advokasi terhadap korban.
Untuk diketahui, perilaku kekerasan terhadap wartawan Berita Kota Kendari, terjadi saat unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18 Maret 2021), aksi menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan workshop las dan otomotif.
Unjuk rasa itu, semula berlangsung damai. Pada pukul 11.40 Wita, pihak BLK akan menemui pengunjukrasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.
Korban Rudi, yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu, ditahan dan diminta menujukan ID Card Jurnalis.
Meski korban sudah menujukan tanda pengenalnya sebagai jurnalis, kurang lebih tujuh hingga 10 orang polisi, memukul Korban dari arah belakang, setelah itu dikata katai dengan kalimat kasar atau tidak seharusnya diucapkan aparat pengayom masyarakat.
Redaksi : Triaspolitika.id