HMI Sultra Desak Pj Bupati Konawe Pantau ASN Terlibat Politik Praktis

waktu baca 2 menit
Irfan Ketua Bidang Internal Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Tenggara,

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat asas netralitas yang diatur dalam Pasal 2 huruf f. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pegawai ASN wajib menjaga sikap netral dan tidak berpihak pada pengaruh maupun kepentingan apapun.

ASN sebagai bagian dari sistem pemerintahan memiliki peran penting karena pemerintahan berjalan atas dasar kekuasaan politik yang berasal dari rakyat. Hal ini menggarisbawahi bahwa kedaulatan politik berada di tangan rakyat.

Hal tersebut disampaikan oleh Irfan, Ketua Bidang Internal Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Tenggara, pada Senin 04/11/2024.

Menurut Irfan, asas netralitas yang diamanatkan oleh undang-undang menjadi pondasi bagi berjalannya demokrasi yang sehat, namun kenyataannya, intervensi politik masih kerap menjadi faktor utama yang membuat ASN melanggar netralitas mereka.

Oleh karena itu, ia mengimbau Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Stanley, untuk berperan aktif dalam menjaga netralitas di lingkungan birokrasi yang dipimpinnya saat ini.

“Tugas seorang Pj Bupati Konawe sangat menantang karena selain harus memastikan keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan, ia juga harus menjaga netralitas birokrasi sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,” kata Irfan.

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Konawe ini menekankan agar para pejabat daerah dalam hal ini kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Kabupaten Konawe untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Dari pengamatannya di lapangan, Irfan mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah ASN dalam aktivitas politik praktis secara sistematis.

Ia mencurigai adanya beberapa Kepala Dinas yang diduga menginisiasi penggalangan dana untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati.

Irfan menambahkan, jika pihaknya menemukan bukti keterlibatan ASN dalam politik praktis, baik secara diam-diam maupun terbuka, ia tidak akan ragu untuk melaporkannya kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan.

Selain itu, Irfan juga mengajak Bawaslu Konawe untuk lebih aktif dalam memantau perilaku ASN dan menjatuhkan sanksi tegas bagi mereka yang terbukti berpolitik praktis atau mendukung salah satu pasangan calon.

“Dalam waktu dekat, kami berencana menggelar aksi sebagai peringatan bagi Pj Bupati Konawe terkait pentingnya menjaga netralitas ASN. Kami juga akan menyelidiki dugaan penggalangan dana untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe,” pungkasnya.