Hendak Edarkan Sabu di Depan SMA, Dua Pemuda Diciduk Polisi Bombana

waktu baca 2 menit
Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman.

BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan yang mengkhawatirkan, tepat di depan lingkungan sekolah.

Dua pemuda diamankan saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di sekitar SMAN 3 Bombana, Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kamis, 22 Januari 2026.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/02/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tertanggal 22 Januari 2026.

Kedua terduga pelaku berinisial H (21) dan MDR (24) diamankan sekitar pukul 13.40 Wita saat berada di pinggir jalan depan SMAN 3 Bombana. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sekitar sekolah.

“Petugas melakukan observasi dan mendapati dua orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika. Keduanya kemudian diamankan untuk pemeriksaan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu sachet kecil berisi kristal yang diduga sabu disimpan di laci sepeda motor yang digunakan kedua terduga.

Hasil interogasi mengungkap bahwa barang tersebut rencananya akan diedarkan dengan modus “tempel” di sekitar lingkungan sekolah.

Pengembangan kemudian dilakukan. Berdasarkan petunjuk ponsel dan keterangan keduanya, polisi menyisir sejumlah titik di Kecamatan Rumbia Tengah dan menemukan lima paket sabu lain yang sebelumnya telah ditempel.

Penggeledahan berlanjut ke rumah salah satu terduga, H, dan petugas kembali menemukan 10 paket sabu yang disimpan di atas lemari kamar.

Total barang bukti narkotika yang diamankan berjumlah 16 sachet kecil dengan berat bruto 4,45 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang non-narkotika, antara lain 16 potongan pipet plastik, tisu berlakban, bungkus rokok, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Polisi menduga kedua terduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal terkait dalam peraturan perundang-undangan terbaru.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya lingkungan sekolah dan orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan generasi muda.

  • Editor: Dekri