Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aleg Mubar Harap Pemda Beri Perhatian Serius pada Hutan Jati Matakidi

waktu baca 2 menit
La Ode Sariba S.P, Ketua Komisi 1 DPRD Mubar/Ketua MPC Pemuda Pancasila Mubar (Dokumentasi Pribadi)

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Hari Lingkungan Hidup sedunia tepat nya hari ini 5 Juni 2024, patut kita jadikan sebagai momentum untuk merefleksi segala hal yang berkaitan dengan Bumi tempat kita berpijak dan lingkungan hidup kita.

Upaya kita dalam menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup adalah sesuatu yang wajib untuk terus kita gaungkan dan kita implementasikan dalam menerapkan kewenangan yang melekat pada kita masing-masing, baik sebagai pemangku kebijakan di lingkup Pemda maupun sebagai masyarakat secara umum.

Di momen Hari Lingkungan Hidup sedunia ini, Anggota Legislatif (Aleg) Kabupaten Muna Barat (Mubar) dari Partai Nasdem, La Ode Sariba menyinggung polemik Hutan Jati Matakidi. Ia mengatakan, setelah menerima banyak informasi yang berkembang baik dari masyarakat secara langsung maupun lewat media, bahwa ada upaya penebangan beberapa pohon jati disekitar kawasan permandian Matakidi yang disinyalir dilakukan oleh sekelompok masyarakat.

“Untuk itu Kami menyarankan agar ada upaya kongkrit dan kolaboratif dari Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Mubar dengan dinas lain. Sebab berdasarkan penelusuran Kami, ternyata Status Hutan Jati Matakidi adalah sudah APL.” Jelasnya. Rabu (5/6/2024).

Menurutnya, Areal Penggunaan Lain (APL) adalah areal di luar kawasan hutan Negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan, selain berfungsi sebagai penyangga lingkungan kehidupan masyarakat yang paling dekat juga dapat sebagai sumber ekonomi masyarakat setempat.

Oleh karena itu hutan di APL harus dikelola secara bijak dengan mengedepankan fungsi perlindungan lingkungan hidupnya dari pada ekstraksi. Artinya hutan itu berada dibawah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda),” beber Ketua Komisi 1 DPRD Mubar ini

Olehnya itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Mubar juga ini menyebut ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Pemda Mubar, diantaranya:

1. Segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai payung hukum dan tindak lanjut dari penyerahan kewenangan dari Provinsi Kepada Pemda Muna Barat tahun 2014 yang lalu terkait pemanfaatan kawasan Hutan Jati Matakidi dengan tetap mempertahankan tegakan jati sebagai penyangga mata air serta penangkaran bibit bersertifikat.

2. Menentukan skema pengelolaan misalnya menetapkan kawasan tersebut sebagai Taman Hutan Raya ( TAHURA) yang nantinya bisa dibangun dengan pola kolaborasi multipihak, misalnya menjadikanya sebagai Destinasi Wisata” Matakidi Ecopark” yang nanti didalamnya joging track, dan outlet UMKM, sarana bermain anak, dan lainnya.

“Namun yang terpenting saat ini adalah harus segera diproteksi dengan dilakukan pemugaran keliling sebab disinyalir telah terjadi pengurangan luasan yang semula sekitar 13 hektar lebih. Dengan demikian kelestarian dapat terjaga dan asas manfaat secara ekonomi bisa dirasakan.” Pungkas La Ode Sariba.

Reporter: Dedi