Gara-Gara Curi Motor Oknum Tukang Ojek Diamankan Polres Baubau
BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang pria insial DH alias DD warga asal Kecamatan Kulisusu Utara Kabupaten Buton Utara (Butur) nampaknya akan mendekam 7 (tujuh) tahun dalam kurungan penjara lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Pria berusia 24 tahun itu sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek terpaksa diamankan Polisi karena diduga mencuri motor pada Senin 20 Desember 2021 di Asrama Unidayan Kelurahan Katobengke Kecamata Betoambari Baubau.
Walau tak saling mengenal, tanpa diketahui tersangka juga mencuri motor sesama profesinya tukang ojek bernama La Iwan (24) warga Dusun Boneatiro Kecamatan Kapuntori Kabupaten Buton.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menyebutkan, kronologi kejadian sekitar pukul 18.50 tersangka datang ke asrama Unidayan dan bertamu disalah satu rumah kost mahasiswi. Saat pukul 19.00 mahasiswi tersebut melaksanakan sholat dan pelaku ditinggal sendiri di teras rumah. Saat sendiri pelaku berinisiatif mengambil motor dibawah pohon.
“Hanya hitungan detik pelaku sudah bisa membawa kabur sepada motor, saya nyatakan pelaku ini spesialis karena sudah menggunakan kunci seperti ini (kunci T),” Rabu,(19/1/2022).
“Modusnya Cara pelaku melakukan aksinya dengan mendekati motor terparkir dibawah pohon dan mengambil kunvi (T) dari dalam sakunya, kemudian kunci dimasukan ke lubang kunci kontak dan perlahan-lahan diputar searah jarum jam sampai aktif dan dibawa kabur dari tempatnya,”Jelas Kapolres.
Atas laporan Korban Iwan, selain meringkus pelaku, jajaran Polsek Muhum Polres Baubau juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha M3 warna hitam, sebuah kunci T, dan mata kunci T terbuat dari besi bekal pelaku dalam melancarkan aksinya.
Lanjut Kapolres, Pelaku berhasil diamankan 21 Desember lalu di Kelurahan Palabusa bersama barang bukti.
“Belum ada indikasi pelaku adalah jaringan apa-apa, hasil pemeriksaan sementara pelaku baru pertama kali mencuri, namun tetap akan kita dalami mana kala pelaku ini terlibat jaringan Curanmor,”tambahya.
DD dikenakan pasal 363 ke 3e KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun serta pasal 363 ke 5e KUHPIdana.
Sumber: rri.co.id







