Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar, Warga Kolut Sandera Kapal Tongkang PT FBS

waktu baca 2 menit
Aksi penyanderaan kapal tongkang milik PT FBS yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat pemilik lahan, Sabtu (28/10/2023). Foto Is

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Sejumlah masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi masyarakat Pitulua, Kecamatan lasusua, Kabupaten kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyandera kapal tongkang milik PT Fatwa Bumi Sejaterah (FBS), yang beroperasi di Desa Pituluah, Sabtu (28/10/2023).

Aksi penyaderaan ini dilakukan lantaran perusahaan tambang tersebut belum membayar ganti rugi lahan masyarakat yang digunakan untuk penimbunan jety.

Salah satu perwakilan masyarakat, kanna mengatakan aksi penyanderaan ini dilakukan lantaran masyarakat menuntut ganti rugi lahan jety yang telah dijanjikan oleh pihak perusahaan.

“Kesepakatan dan perjanjian itu sudah sangat lama kami telah bicarakan antara kami selaku pemilik lahan dan dari pihak PT FBS yang saat itu melalui pak Wira (Direktur PT FBS). Namun sampai saat ini pak Wira sudah tidak bisa dihubungi,” kata Kanna, Senin (30/10/2023).

Menurut Kanna, pihak perusahaan sebelumnya telah menyepakati akan membayar royalty tiap tongkang ke pemilik lahan namun sampai pengisian hingga 33-34 tongkang, royalti mereka tak kunjung juga dibayarkan.

“Jadi kami langsung tahan dan menduduki jety tersebut. Bahkan kami pun bermalam didepan tongkang dan tidak ada lagi negosiasi kecuali mereka mau membayar kami,” ungkap Kanna.

“Kemarin kami dipanggil untuk pertemuan di polres Kolut yang dimediasi oleh Wakapolres namun mediasi tersebut tidak ada keputusan karena pihak PT FBS yang diwakili Fahri selaku KTT PT FBS dan Misran sebagai Humas tidak bisa mengambil keputusan, jadi mereka akan menyampaikan ke pimpinan PT FBS terkait hasil pertemuan di polres Kolaka Utara,” pungkasnya.

Sementara, humas PT FBS, Misran meminta kepada masyarakat agar diberi kebijakan untuk melakukan dan menyelesaikan pemuatan ke tongkang yang sementara mereka Sandera.

“Masyarakat tidak mau lagi memberi ruang sebelum pihak perusahaan membayar utangnya,” tandasnya.

Reporter : Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!