Gadis 17 Tahun di Kolut Diperkosa Rekannya Sendiri
KOLUT, TP – Seorang gadis inisial Y (17) asal Desa Landolia, Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), diperkosa rekanya sendiri berinisial D, di kamar pelaku di Desa Tojabi, Kecaman Lasusua, Minggu (20/12/2020) pagi hari.
Akibatnya, korban Y melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke Polres Kolaka Utara atas tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku D.
Dihadapan Polisi, korban Y mengaku telah diperkosa oleh pelaku D. Peristiwa tersebut bermula saat korban Y baru saja usai mandi, kemudian masuk ke kamar pelaku hendak cas baterai handpone miliknya dengan mengenakan handuk.
Tiba-tiba dari arah belakang, pelaku D menarik handuk korban hingga terlepas. Korban kemudian duduk, pelaku D langsung mendorong korban keatas kasur hingga terbaring.
“Pelaku kemudian menutup mulut korban memakai handuk dan meniduri korban,” ungkap Kasubag Humas Polres Kolut, Aipda Hari Hermawan melalui rilisnya, Selasa (20/12/2020).
Saat aksi pemerkosaan berlangsung, kata Hari, tiba-tiba kekasih pelaku inisial R datang hingga memergoki pelaku D yang sedang meniduri korban. “Saat itu pelaku lengah, korban Y langsung menendang pelaku dan terhempas kebelakang,” ujar Hari.
Dalam suasana keributan dan salah faham, pacar pelaku D menarik dan langsung menampar korban Y. “Kemudian korban bangun langsung memakai handuk, kemudian berjalan menuju kamarnya untuk memakai baju sambil menelfon keluarganya meminta dijemput,” terang Hari.
Setelah kejadian tersebut, korban Y langsung melaporkan pelaku D atas tindakan dugaan pemerkosaan dengan laporan polisi Nomor : LP /109 / XII /2020 /SULTRA /SPKT RES KOLUT, tanggal 20 Desember 2020.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dokter di Rumah Sakit Blud Djafar Harun Lasusua, terdapat luka lecet pada bagian vital korban,” tandasnya.
Reporter : Fyan