Empat Tersangka Narkoba Ditangkap, Polisi Telusuri Jaringan dari Malaysia dan Lapas Kendari
KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menangkap empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan total 63,07 gram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional dan dalam negeri.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial H.HL alias HL (40), DDP alias J (36), AS (26), dan RR (36). Salah satu pelaku diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan satu lainnya seorang mahasiswa.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menetapkan tiga tersangka,” ujar Wakapolres Kolaka Utara, Kompol Gusti Komang Sulastra, dalam konferensi pers di Mapolres Kolut, Selasa (27/5/2025).
Dua dari empat pelaku yang ditangkap, yakni HL dan J, diduga sebagai pengedar. HL yang berprofesi sebagai swasta diamankan bersama barang bukti berupa 0,37 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp 5.350.000. Sedangkan dari tangan DDP alias J, ASN asal Kecamatan Kodeoha, polisi menyita 1,54 gram sabu dan uang tunai Rp 6.750.000.
Kepolisian menyebut jaringan kedua pelaku ini terhubung dengan sindikat peredaran narkoba dari luar negeri. “Barang tersebut diduga berasal dari Malaysia. Modusnya, pelaku menjemput sabu ke Sulawesi Selatan berdasarkan arahan lewat sambungan telepon. Narkoba diletakkan atau ‘ditempel’ di tiang listrik,” jelas Gusti.
Selain HL dan J, polisi turut mengamankan AS (26), seorang mahasiswa asal Desa Seuwwa, Kecamatan Pakue. AS diketahui sebagai pengguna dengan barang bukti seberat 0,5 gram sabu.
Kasus ini juga menyeret seorang sopir bernama RR (36), warga Desa Beringin, Kecamatan Ngapa. Dari tangan RR, polisi menyita barang bukti sabu seberat 60,66 gram. Berdasarkan pengakuannya, narkoba itu diperoleh dari jaringan yang beroperasi di Lapas Kendari.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap RR. Statusnya saat ini masih diamankan, sambil menunggu hasil uji laboratorium dari Labfor Makassar,” kata Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Resky P.
Atas perbuatannya, HL dan J dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Sementara AS selaku pengguna dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman mulai dari empat tahun hingga dua belas tahun penjara.
Untuk pelaku RR, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara.
Polres Kolaka Utara menyatakan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan lintas daerah dan lembaga pemasyarakatan.
Reporter: Fyan







