Empat Perangkat Desa di Kolut yang Dipecat menang Gugatan di PTUN, Kades Ajukan Banding

waktu baca 3 menit

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Empat Perangkat Desa Wawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ke empat Perangkat Desa menggugat Kepala Desanya setelah dipecat pasca Pilkades yang lalu.

Mantan Sekretaris Desa Wawo, Syamsuddin mengatakan ia bersama tiga perangkat Desa Wawo yang dipecat secara sepihak oleh kades Wawo telah melakukan gugatan di PTUN Kendari.

“Alhamdulillah, putusan pengadilan dimenangkan oleh kami dan Kades harus menerima putusan pengadilan ini,” pinta Syamsuddin beberapa waktu lalu.

Menurut Syamsuddin, gugatan yang dilakukan merupakan langkah yang tepat. Sebab kata Syamsuddin, pemberhentian yang dilakukan oleh kades Wawo bertentangan Perda nomor 5 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

“Kalau dasar pemberhentiannnya karena beda pilihan saya rasa itu bukan suatu dasar yang kuat karena regulasinya sudah jelas,” kata Syamsuddin.

Syamsuddin menjelaskan, selain Perda, pergantian dan pemberhentian perangkat Desa telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dimana, berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau terpidana kasus yang pidananya diatas 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan.

“Prinsip saya bahwa kita bukan untuk melawan dan berseberangan dengan kades, tetapi semata-mata untuk memperjuangkan hak kami yg telah di lahirkan oleh UU dan dan aturan,” pungkasnya.

Ia hanya berharap dengan adanya kasus seperti menjadi pembelajaran bagi kepala desa agar tetap mentaati aturan yang ditetapkan.

“Kami juga meminta kepada para camat serta DPMD agar lebih melakukan pembinaaan serta pengawasan terhadapt aturan ini agar tidak ada lagi konflik yang berkepanjangan,” tutup Syamsuddin.

Sementara, kepala Desa Wawo, Abdullah membenarkan perihal pemberhentian perangkat desa tersebut. Menurut Abdullah dasar pemberhentian para perangkat Desa yang lama dikarenakan beda pilihan dalam Pilkades.

“Waktu Pilkades kemarin kan kita beda pilihan. Jadi wajar saja kalau saya ganti. Masa kita mau kerja sama baru kita tidak baku cocok sejak pertama,” ungkap Abdullah.

Menurut Abdullah, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan hak prerogatif kepala desa. Apalagi dalam dalam pemberhentian perangkat Desa yang lama, telah dilakukan sesuai dengan mekanisme.

“Saya sudah merekomendasikan kepada camat dan DPMD soal pemberhentian. Karena saya ingin melakukan perubahan dalam desaku,” kata Abdullah.

Abdullah mengatakan, pihaknya tetap menghargai putusan pengadilan. Meski begitu, bukan berarti harus mencabut surat keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa yang baru.

“Pengadilan kan bukan lembaga eksekutif. Tapi keputusan ini harus dikembalikan kepada kepala desa,” ujar Abdullah.

“Kalaupun nanti ada sanksi, paling sanksinya berupa teguran administrasi karena ini bukan pidana,” katanya.

Terkait putusan pengadilan yang dimenangkan oleh pihak penggugat, kata Abdullah, pihaknya tetap akan menempu jalur hukum dengan cara banding di pengadilan.

“Kita sementara lakukan banding. Apabila putusan bandingnya tetap ditolak, kami akan tempu jalur Kasasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, empat orang perangkat Desa Wawo dicopot dari jabatannya oleh kepala desa. Masing perangkat Desa tersebut yakni Syamsuddin sebagai Sekretaris Desa. M. Yani sebagai Kepala Dusun I, Musriono sebagai kepala dusun III serta Eli Susanti sebagai Kasi Pemerintahan.

Reporter : Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *