Eksekusi Lahan di Kolaka Nyaris Ricuh, Keluarga Termohon Tolak Pengosongan

waktu baca 3 menit
Eksekusi Lahan di Kolaka Nyaris Ricuh, Keluarga Termohon Tolak Pengosongan.| Jamal/Triaspolitika.id

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Proses eksekusi pengosongan lahan seluas 12 meter x 28 meter di Jalan Pemuda, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara, nyaris berujung ricuh pada Selasa, 3 Februari 2026.

Sejumlah warga menghadang petugas Pengadilan Negeri (PN) Kolaka dan berupaya menghentikan alat berat yang digunakan untuk merobohkan bangunan semi permanen di lokasi tersebut.

Penolakan eksekusi datang dari keluarga termohon, Thomas Tetambe. Mereka beralasan masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Aparat kepolisian yang mengawal jalannya eksekusi akhirnya berhasil meredakan ketegangan sehingga situasi tetap kondusif.

“Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Kolaka dan juga mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke pengadilan. Namun eksekusi tetap dilakukan. Seharusnya bisa ditunda karena kami akan mengajukan PK,” kata Hasan Tetambe, keluarga Thomas Tetambe, di lokasi eksekusi.

Eksekusi dilakukan PN Kolaka atas permohonan Erick Loady yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang gugatan perdata kepemilikan lahan tersebut.

Erick disebut membeli lahan itu dari Thomas Tetambe. Namun, menurut Hasan, pamannya tidak pernah menjual lahan tersebut kepada Erick.

Hasan menjelaskan, transaksi jual beli tanah hanya dilakukan antara Thomas Tetambe dan Hendrik pada 1987. Saat itu disepakati pembayaran tunai sebesar Rp18 juta.

“Dalam perjalanannya, Hendrik hanya membayar Rp7,6 juta dan itu pun dicicil. Karena tidak sesuai kesepakatan, paman saya kembali menduduki lahan itu,” ujar Hasan.

Ia menyebut Erick Loady, yang merupakan saudara Hendrik, kemudian mengklaim lahan tersebut dengan dasar akta jual beli yang di dalamnya tercantum tanda tangan Thomas Tetambe. Hasan membantah keabsahan dokumen itu.

“Paman saya tidak pernah menandatangani akta jual beli karena tanahnya belum lunas dibayar. Kami yakin tanda tangan itu palsu dan akan diuji secara forensik,” katanya.

Juru bicara PN Kolaka, Wahyu Hidayat, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia merujuk Putusan PN Kolaka Nomor 13/Pdt.G/2024/PN Kka juncto Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 87/Pdt/2024/PT KDI yang menyatakan Erick Loady sebagai pemilik sah lahan tersebut.

“Berdasarkan putusan itu, lahan di Jalan Pemuda, Kelurahan Laloeha, secara sah milik Erick Loady,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, sebelum eksekusi dilakukan, PN Kolaka telah menempuh upaya persuasif dengan memanggil pihak termohon sejak Oktober 2024 dan memberikan kesempatan untuk mengosongkan lahan secara sukarela.

“Eksekusi hari ini adalah langkah terakhir untuk melaksanakan putusan inkrah,” ujarnya.

Terkait rencana pengajuan PK oleh keluarga Thomas Tetambe, Wahyu menyatakan pengadilan tidak menghalangi langkah hukum tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan PK tidak serta-merta menunda eksekusi. “Secara hukum, PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Jika PK dikabulkan, tersedia mekanisme pemulihan eksekusi sesuai ketentuan hukum,” kata Wahyu.

  • Reporter: A. Jamal