Edarkan Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Kendari Ditangkap Polisi
KENDARI, TP – Ibu rumah tangga inisial SW (30), asal Jalan Antero Hamra, Lorong SLB Mandara, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sultra, Kamis 11 Februari 2021.
SW ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5,49 gram. SW digiring polisi setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas perbuatannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes M. Eka Faturahman mengatakan, jika pelaku merupakan Target Operasi (TO) kepolisian atas laporan masyarakat.
“Yang bersangkutan merupakan TO dan telah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal ditresnarkoba Polda Sultra, serta melakukan pemantauan terhadap pelaku. Alhasil, pelaku benar merupakan pengedar sabu,” terang Kombes M. Eka Faturahman, yang dihubungi Triaspolitika.id melalui pesan Whatsapp-nya.
Lebih lanjut Ditresnarkoba Polda Sultra mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami dapatkan info dari masyarakat. Dari laporan itu, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku,” jelasnya Kombes M. Eka Faturahman.
Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Eka polisi melakukan penggeledahan terhadap SW, dan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan didalam bungkusan Snack Kacang telur, yang kemudian dipegang target ditemukan 2 Sachet yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
“Tim kemudian Kembali melakukan penggeledahan terhadap badan target Septi Widiya Astuti, ditemukan Juga 1 buah Handphone merk Samsung warna putih di tangan target yang diduga dipakai target saat berkomunikasi dengan seseorang yang merupakan melakukan penjualan narkotika,” ujar Kombes Eka.
Kata Eka, barang bukti diperoleh pelaku dari seorang yang berada di kota Kendari, dengan sistem tempel.
Saat di konfirmasi Katim opsnal Unit II Subdit I Akp Anwar mengatakan, bahwa dalam pengejaran hingga penangkapan pelaku terbilang pandai dalam melakukan peredaran Narkotika karena memakai sistem tempel.
“Setelah melihat tanda-tanda mencurigakan, kami lansung menggrebek dan menangkap sekaligus mengintrogasi pelaku. Kami menemukan dua bungkus Saset plastik yang diduga berisi shabu,” terangnya.
Kata dia, sabu tersebut ditempel di semak-semak, tepatnya di dekat pohon pepaya.
“Barang bukti lain juga kami amankan satu bungkus plastik snack Kacang Telor, satu Unit HP Samsung A21 Warna Putih, satu Bungkus Rokok Evolition Merah, satu buah sobekan Lakban warna hitam, satu buah mobil terios warna silver, yang keseluruhan barang bukti yang disita akan dijadikan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas, AKP Anwar.
Karena perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah )
Reporter : Ahmad