Dua Penganiaya Santri di Kolut Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Dua remaja berinisial H(12) dan AM (14) yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang santri dari Pondok Pesantren Al-Islam Meeto, Kecamatan Tiwu, Kolaka Utara (Kolut), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian Polres Kolut tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolut.
“Bekasnya sementara diproses untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober, dalam konferensi pers pada Kamis, 17 April 2025.
Kedua tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AMRM (13), yang merupakan adik junior mereka di pesantren. Dalam insiden tersebut, tubuh korban dibakar menggunakan bensin pertalite, menyebabkan luka bakar serius hingga 60 persen.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap H dan AM karena keduanya masih tergolong anak di bawah umur.
“Kedua tersangka kami titip di rumah singgah dengan pengawasan petugas kepolisian. Hal ini untuk menjaga kondisi psikologis dan psikis kedua tersangka,” jelas AKP Fernando.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, yang berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum secara transparan. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dialaminya.
Reporter: Fyan







