Dua Pelakunya Pencuri Sapi di Muna, Terancam 7 tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Iptu Hamka, Kasat Reskrim Polres Muna.

MUNA, TP – Dua orang pelaku pencurian sapi inisial BS dan BK terpaksa harus berurusan dengan kepolisian Polres Muna. Keduanya kini tengah mendekam di sel tahanan Polres Muna, akibat mencuri sapi milik RH dan LN warga Desa Mataindaha, Kecamatan Pasikolaga.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka menerangkan, dari tujuh pelaku pencurian ternak, baru dua orang yang dilakukan penahanan.

“Lima orang lainnya masih berstatus buron dan kini dalam pengejaran tim Buser Polres Muna,” jelas Iptu Hamka saat menggelar konferensi pers, pada Selasa, (24/08/2021).

Kata Iptu Hamka, salah satu dari mereka inisial BS diamankan karena juga melakukan penganiayaan. “Sedangkan BK hari ini akan dilakukan penahanan,” ungkap Iptu Hamka.

Atas perbuatannya pelaku kata dia, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Lebih lanjut Hamka mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal saat dihadang sebuah mobil jenis Avanza bernomor polisi DT 1892 BG oleh warga Kapuntori, Kabupaten Buton pada Jumat, 20 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 Wita.

Mobil yang belakangan diketahui dikendarai LB dan RS dicurigai memuat sapi tengah melintas didepan Polsek Kapuntori. Hal ini dicurigai karena maraknya pencurian sapi yang membuat masyarakat resah sehingga berjaga-jaga.

“Ternyata benar, saat penggeledahan pada mobil tersebut, ditemukan dua ekor sapi betina yang sudah dalam keadaan mati. Namun, saat penghadang terjadi, LB dan RS berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Lebih lanjut menuturkan, tak lama berselang, BS datang ke lokasi dengan mengendarai roda dua. Gelagaknya yang aneh mengundang kecurigaan warga.

“Saat ditanya, BS mengaku bagian dari komplotan dari LB dan RS. BS kemudian digiring di Polsek Kapuntori untuk diinterogasi,” lanjutnya.

Dari keterangan BS kata dia, terungkap fakta, dua ekor sapi yang ditemukan di dalam mobil Avanza itu merupakan ternak yang dicuri dari Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Muna.

Pihak Polsek Kapuntori kemudian menghubungi Polsek Pola sebagai wilayah hukum (Wilkum) Polres Muna.

“Reskrim Polsek Pure dan anggota lainnya menuju Polsek Kapuntori. BS mengaku, tindakan pencurian ini dilakukan oleh beberapa orang kawanannya yakni RN, IJ, LD serta RS dan LB yang lari saat dihadang warga Kapuntori. Jadi ada tujuh orang,” tutup Iptu Hamka.

Reporter: Bensar Sulawesi