Usai Menyegel Kantor DPMPTSP Mubar, Dua Honorer ini Minta Maaf ke Bupati

waktu baca 2 menit
La Ode Harmin (kiri) dan La Ode Agus (kanan) mengunjungi kediaman Pj. Bupati Mubar, Dr. Bahri (tengah) guna meminta maaf atas tindakan penyegelan kantor DPMPTSP Mubar yang dilakukan pada Senin (27/3/2023) lalu. (Dedi/Triaspilitika.id)

MUBAR, TRIASPILITIKA.ID – Dua pegawai honorer di Kabupaten Muna Barat (Mubar) La Ode Harmin dan La Ode Agus mengunjungi rumah jabatan Bupati Mubar Minggu (9/4/2023) malam.

Keduanya sengaja menemui Bupati Mubar Dr. Bahri untuk mengakui kesalahan yang mereka perbuat setelah menyegel kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kami datang kesini bertemu langsung pak Bupati untuk meminta maaf atas kesalahan yang telah kami lakukan. Jujur ini adalah tindakan spontanitas kami. Kami tidak sangka efeknya akan seperti ini,” kata La Ode Harmin kepada Triaspolitika.id usai bertemu Bupati Mubar.

Kata dia, tindakannya melakukan penyegelan kontor dilandasi atas kekecewaannya, karena namanya tidak masuk dalam daftar sebagai tenaga honorer.

La Ode Agus yang juga ikut menyegel kantor mengatakan, jika pihaknya sama sekali tidak ada niat untuk merusak fasilitas negara apalagi nama baik Penjabat Bupati Mubar.

“Jadi kami berdua datang minta maaf. Tidak ada niat kami untuk merusak fasilitas negara atau nama baik pemerintah daerah. Tindakan kami hanya spontanitas, karena kepala DPMPTSP La Ode Hanafi tidak menyambut baik kami,” kata La Ode Agus.

Menanggapi hal itu, Pj. Bupati Mubar Bahri meminta kepala DPMPTSP untuk mengambil langkah-langkah terkait honorer yang merasa dirugikan tersebut.

“Silahkan kepala DPMPTSP dicek lagi anggarannya. Karena mereka sudah punya itikad baik kepada kita, menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Jika memang mereka ada haknya disana mohon dipenuhi, apalagi anak-anak tersebut tinggalnya di sekitar DPMPTSP,” tandas Dr. Bahri Senin, (10/4/2023).

Reporter: Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!