DPRD Muna Soroti Penundaan Pelantikan Kades Wawesa dan Oensuli Selama Tiga Tahun
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menyoroti kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum juga melantik Kepala Desa (Kades) Wawesa dan Kades Oensuli, meski penundaan itu sudah berlangsung selama tiga tahun.
Isu tersebut kembali mencuat saat pembahasan KUAPPAS-P 2025 pekan lalu. Ketua Komisi II DPRD Muna, Cahwan, mempertanyakan alasan Pemda tidak segera melantik Kades Wawesa terpilih, La Ode Askar.
“Saya mau tanya kepada pihak eksekutif, kenapa Kades Wawesa tidak dilantik sampai sekarang? SK Mendagri sudah ada, SK Gubernur Sultra juga ada. Mengapa Pemda Muna belum juga melantik?” ujar Cahwan, politisi Partai Demokrat, kepada Sekda Muna Eddy Uga dalam rapat KUAPPAS-P 2025 antara TAPD dan Banggar DPRD Muna.
Hal serupa juga dilontarkan anggota Komisi I DPRD Muna, Rasmin. Ia menilai Pemda tidak transparan terkait alasan penundaan.
“Banyak sekali alasannya. Padahal SK Mendagri sudah ada sejak 2023. Perintah Mendagri ini kenapa terus ditunda? Apa masalahnya?” kata Rasmin dengan nada tinggi.
Sementara itu, La Ode Askar, Kades Wawesa terpilih, mengaku sudah menunggu pelantikannya sejak 2022.
“Sudah tiga tahun ditunda oleh Pemda Muna. Surat perintah Mendagri pertama keluar pada 26 Januari 2023. Informasi terakhir, pelantikan baru akan digelar Desember 2025,” ujarnya kepada Triaspolitika.id, Senin (22/9).
Sekda Muna Eddy Uga membenarkan bahwa pelantikan Kades Wawesa dan Kades Oensuli baru akan dilaksanakan akhir tahun ini. “Mereka akan kita lantik Desember 2025. Jadi tinggal menunggu saja,” kata Eddy.
Reporter: Bensar Sulawesi







