DPRD Muna Evaluasi Kinerja Pemda, Soroti Kenaikan Tarif PBB
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD Muna ) menggelar rapat evaluasi kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Muna untuk tahun anggaran 2024, bersama 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) , pada Selasa, 6 Mei 2025 .
Dalam rapat gabungan komisi tersebut, salah satu isu yang mendapat perhatian serius adalah kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan masyarakat .
Kenaikan tarif PBB yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ternyata menunjukkan hasil sebaliknya. Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah , PAD dari PBB perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) justru mengalami penurunan.
Anggota Komisi I DPRD Muna, Rasmin , mengungkapkan bahwa PAD yang bersumber dari PBB pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp3,2 miliar , namun sejak penerapan Perda tersebut, PAD tahun 2024 turun signifikan menjadi Rp2,5 miliar .
Menurut politisi Partai Demokrat itu, kenaikan nilai PBB yang berkali-kali lipat menjadi penyebab utama penurunan PAD, karena membuat masyarakat kesulitan membayar pajak.
“Kenaikan tarif PBB di Muna menjadi salah satu perhatian khusus kami, karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat. Kenaikan ini juga tidak rasional, bahkan mencapai seribu persen. Ini perlu dievaluasi kembali,” ujar Rasmin dalam rapat gabungan komisi bersama OPD Pemda Muna.
Ia menambahkan, bahwa kenaikan tarif pajak mestinya tidak melampaui batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan serta harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum diberlakukan.
Pendapat senada disampaikan oleh Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto , dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Fajarudin Wunanto .
La Kuanto menyarankan agar besaran PBB-P2 yang ditetapkan dikaji kembali secara menyeluruh. “Sebenarnya, masyarakat bukan tidak mau membayar pajak, tetapi kenaikannya terlalu besar. Ini perlu kita evaluasi bersama,” ujar La Kuanto.
Sementara itu, Fajarudin Wunanto mengungkapkan bahwa kenaikan PBB yang lebih dari 100 persen telah dikeluhkan oleh masyarakat di pedesaan .
Menurutnya, jika tarif PBB memang harus naik, maka kenaikannya harus dilakukan secara bertahap , dengan pengkajian mendalam serta sosialisasi kepada masyarakat sebelum diberlakukan.
“Banyak kepala desa yang mengeluhkan kenaikan objek pajak yang tiba-tiba melonjak lebih dari 100 persen. Kalau kenaikannya bertahap, masyarakat tidak akan kaget,” timpal Fajarudin.
DPRD Muna berharap Pemda Muna dapat mengevaluasi kebijakan tarif PBB agar lebih proporsional dan tidak membebani masyarakat , sekaligus memastikan bahwa pendapatan daerah tetap stabil .
Masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat duduk bersama untuk menemukan solusi terbaik terkait penerapan pajak daerah demi keberlanjutan pembangunan yang tetap berpihak kepada kesejahteraan rakyat.
Reporter: Bensar Sulawesi







