DPRD Koltim Kawal Petani Awiu yang Ditetapkan Tersangka Kasus Lahan Konservasi

waktu baca 2 menit

KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Anggota DPRD Kolaka Timur dari Fraksi Partai Gerindra, Suprianto, mendampingi sejumlah warga Desa Awiu, Kecamatan Aere, dalam audiensi dengan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Tenggara.

Pendampingan itu dilakukan menyusul penetapan seorang petani setempat sebagai tersangka oleh Krimsus Polda Sultra. Petani tersebut dilaporkan oleh pihak Balai Taman Nasional Rawa Aopa (TNRAW) atas dugaan penggarapan lahan di kawasan konservasi.

“Kami lakukan pengawalan setelah salah seorang petani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra atas dugaan penggarapan wilayah konservasi taman nasional,” kata Suprianto, Rabu, 3 September 2025.

Menurut keterangan yang dihimpun Triaspolitika.id, kasus ini bermula ketika petani melakukan aktivitas memperbaiki akses jalan di desa mereka.

Aktivitas itu dimaksudkan agar warga lebih mudah membawa hasil bumi ke pasar. Namun, Balai TNRAW menilai sebagian aktivitas itu masuk dalam kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang, sehingga berujung laporan resmi.

Suprianto mengatakan langkah petani bukan bentuk perambahan, melainkan upaya meringankan mobilitas warga desa. “Menurut para petani, mereka hanya memperbaiki jalan desa sebagai akses. Jalan itu penting agar hasil bumi bisa diangkut dengan lancar,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadirannya di Polda Sultra bertujuan memastikan warga mendapat perlindungan hukum yang layak. Suprianto menilai penyelesaian kasus ini seharusnya memperhatikan aspek sosial masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil pertanian.

“Kami berharap masyarakat yang kami kawal mendapat perlindungan hukum sehingga mereka bisa kembali beraktivitas seperti semula,” kata dia.

Kasus ini mendapat perhatian karena menyentuh isu klasik konflik agraria antara masyarakat dan kawasan konservasi. Di satu sisi, Balai TNRAW memiliki mandat menjaga kelestarian lingkungan. Di sisi lain, masyarakat desa mengandalkan lahan tersebut sebagai bagian dari ruang hidup.

Audiensi di Polda Sultra diharapkan menjadi ruang klarifikasi, sekaligus membuka peluang penyelesaian yang tidak hanya berlandaskan hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan keadilan sosial bagi masyarakat Desa Awiu.

Untuk diketahui, audiens di Polda Sultra turut di hadiri Eka saputra Ketua Komisi I, Irwansyah Ketua Komisi III, Suprianto Ketua Komisi II selain itu Irwanto dan Santri selaku anggota Komisi.

Editor: Dekri