DPRD Kolaka Timur Sahkan APBD Perubahan 2025, Pemerintah Siap Percepat Program Pembangunan

waktu baca 2 menit
DPRD Kolaka Timur Sahkan APBD Perubahan 2025, Pemerintah Siap Percepat Program Pembangunan

KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Aula Rapat Paripurna DPRD Koltim, Kecamatan Loea, Selasa (30/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Koltim, Hj. Jumhani, S.Pd., M.Si., didampingi para wakil ketua DPRD. Hadir pula Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., para asisten Sekretariat Daerah, staf ahli bupati, kepala OPD lingkup Pemkab Koltim, para camat, serta perwakilan instansi vertikal dan BUMD.

Seluruh fraksi DPRD dalam rapat tersebut menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan bulat atas penetapan Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Instrumen Penyesuaian Pembangunan Daerah

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan DPRD yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah selama proses pembahasan hingga penetapan APBD-P 2025. Ia menegaskan bahwa APBD Perubahan merupakan instrumen penting dalam menjawab dinamika pembangunan daerah.

“APBD Perubahan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih cepat, menyesuaikan program pembangunan dengan kondisi aktual, serta memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kolaka Timur,” ujar Yosep Sahaka.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, baik di eksekutif maupun legislatif, atas kerja sama yang telah terjalin dalam proses penyusunan dan pembahasan anggaran tersebut.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Ketua DPRD Kolaka Timur, Hj. Jumhani, menegaskan bahwa penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk komitmen bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Penetapan ini bukan sekadar formalitas anggaran, tetapi wujud komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat Kolaka Timur,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna tersebut, dilakukan penyerahan dokumen Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2025 dari DPRD Kolaka Timur kepada Pemerintah Daerah sebagai simbol penetapan resmi peraturan daerah.

Dengan disahkannya APBD-P 2025, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menegaskan langkah bersama dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah untuk mempercepat pembangunan berkelanjutan di Wonua Sorume—sebutan daerah Kolaka Timur.

  • Editor: Dekri