DPMPTSP Mubar Disegel, Ini Penjelasan Kadis

waktu baca 2 menit
DPMPTSP Mubar saat disegel. Dedi/Triaspolitika.id

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna Barat (Mubar) disegel oleh dua orang tenaga honorernya, pada Senin (27/3/2023) pagi.

Penyegelan yang dilakukan oleh La Ode Harmin dan Akbar tersebut karena dirinya menganggap diberhentikan/dipecat oleh pihak DPM-PTSP Mubar secara sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Kami tiba-tiba dipecat tanpa ada konfirmasi dan tidak tahu kesalahan yang kami lakukan,” ungkap La Ode Harmin, yang juga menurut pengakuannya sudah menjadi honorer sejak tahun 2014 lalu.

“Kami sebagai putra daerah telah mengabdi selama sembilan tahun, namun tiba-tiba diperlakukan seperti ini. Ini tidak manusiawi dan tidak beretika,” tambah Harmin.

Seusai penyegelan itu, kedua bela pihak (DPMPTSP dan La Ode Hamrin) melakukan pertemuan di ruang rapat Dinas setempat.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala DPMPTSP Mubar, La Ode Hanafi di hadapan wartawan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemberhentian/pemecatan terhadap seorang pun honorer yang ada di dinasnya.

“Honorer itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah, SK itu berlaku satu tahun dan apabila masih dibutuhkan atau diperlukan oleh sebuah lembaga maka dapat dimungkinkan untuk dilakukan perpanjangan, selanjutnya honorer kita yang di DPMPTSP itu yang di database 24 orang yang lolos di data Kemenpan RB dan hari ini yang aktif itu berjumlah 13 orang,” jelasnya.

Kemudian lanjut La Ode Hanafi, dari dua orang tadi (La Ode Harmin dan Akbar) mengaku belum ada keputusan yang final sebab masih dalam yang tidak memungkinkan.

“Mereka mengaku juga rajin dan aktif berkantor, namun suasananya masih dalam kondisi emosional, jadi saya sarankan untuk kembali dulu ke rumah masing-masing. Kemudian keputusan selanjutnya mengenai betul apa tidaknya mereka aktif nanti dilihat pada absensi melalui Sekretaris DPMPTSP. Jika mereka aktif tentunya kami akan melakukan proses pengangkatan dalam jabatan sebagai honorer.” Beber La Ode Hanafi.

” Yang perlu diketahui dalam pengangkatan honorer ini tidak semata-mata diangkat sebagai honorer tetapi itu harus disesuaikan dengan kebutuhan jabatan dalam suatu organisasi/lembaga,” sambungnya.

Sementara itu, Pj. Bupati Mubar, Dr. Bahri sangat menyayangkan kejadian tersebut, menurutnya, ini masih bisa dikomunikasikan secara baik.

“Itu saja yang saya sayangkan, masalah ini seharusnya tidak mesti terjadi, karena masih bisa dibicarakan dan dikomunikasikan secara baik,”. Kata Dr. Bahri.

Reporter: Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!