DPMD Kolut: Kades Terpilih Tidak Boleh Asal Ganti Perangkat Desa
KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengimbau kepada seluruh Kepala Desa terpilih untuk tidak sembarangan mengganti perangkat Desanya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pemerintahan Desa Usman. Menurut Usman, pergantian perangkat Desa oleh Kades harus melalui mekanisme.
“Kades terpilih tidak boleh serta merta mengganti perangkat Desanya tanpa melalui mekanisme,” kata Usman, Senin (1/5/2023).
Usman menuturkan, pergantian dan pemberhentian perangkat Desa telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dimana, berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau terpidana kasus yang pidananya diatas 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan.
“Aturannnya jelas. Masa bakti perangkat desa sampai umur 60 tahun. Jika nantinya ada Kades terpilih mengganti perangkat Desanya, sanksinya mungkin berupa teguran tertulis ataupun sanksi administrasi,” jelas Usman.
Menurut Usman, pihak DPMD sendiri akan segera mengsosialisasikan terkait aturan tersebut kepada para Kades terpilih.
“Kita akan sosialisasikan aturan ini. Kalau Kades yang lama mungkin mereka sudah paham terkait aturan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 67 Desa di Kabupaten Kolut telah usai menggelar Pilkades serentak pada hari Minggu, tanggal 30 April tahun 2023 kemarin.
Reporter : Fyan







