DPMD Koltim gelar Rakor terkait Perubahan RPJMDesa
KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menyelenggarakan rapat koordinasi kecamatan balai Desa Mekar Jaya, Kecamatan Dangia pada Kamis, (18/07/2024).
Rakorcam itu dilaksanakan sebagai langka fasilitasi DPMD Koltim terhadap pemerintah desa dalam melakukan perubahan RPJMDesa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun, sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024. Sekaligus penyampaian informasi Data Indeks Desa Membangun (IDM) dan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2024.
Kepala DPMD Koltim Kusram Maroli menyampaikan dalam rakor tersebut terdapat tiga poin penting yaitu RPJMDesa, IDM dan APBDesa.
“Terkait amanat UU 3/2024 Koltim termasuk Kabupaten tercepat melakukan pengukuhan, bukan hanya pengukuhan tetapi juga ada perubahan dokumen termasuk SK,” jelas Kusram.
Kata dia, dokumen yang akan mengalami perubahan adalah RPJMDesa sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
“Ada dokumen yang memuat janji kampanye Kepala Desa yaitu RPJMDesa. Dokumen tersebut akan di review, karena ada perubahan masa jabatan. Sehingga program-program yang sudah tidak menjadi skala prioritas akan dilakukan review kembali,” katanya.
Saat ini lanjut Kusram, pemerintah masih menunggu PP dan aturan-aturan pelaksanaan UU 3/2024 tentang Perubahah UU 6/2014. “Kedepan akan diutamakan kegiatan yang bersifat inovasi, teknologi dan wisata,” ujarnya.
Kusram menyampaikan bahwa kedepan BPD bukan hanya dibiayai melalui DSD (Dana Stimulan Desa), tetapi juga akan dimasukan melalui ADD sehingga mempunyai operasional.
“Pertemuan kami dalam mini lokakarya Kepala DPMD se Indonesia menitik beratkan pelaksanaan UU 3/2024,” terang Kusram.
Dalam kesempatan tersebut, Kusram menekankan bahwa harus segera melakukan musyawarah desa perubahan RPJMDesa, APBDesa dan Rembuk Stunting.
“Setelah rakor ini, kita segera menyusun jadwal perubahan RPJMDesa, APBDesa 2024 dan rembuk stunting, dan musdes ini adalah ranahnya BPD sehingga BPD yang harus membuka acara,” tegasnya.
Selain itu, Kusram juga menyampaikan bahwa masih banyak desa yang belum mengajukan DD Tahap 2.
“Camat punya tugas Monitoring dan Evaluasi sebagai tugas dan tanggung jawab agar ketika terdapat pemeriksaan,
Camat dapat mempertanggung jawabkan,” papar Kusram.
Terkait penanganan Stunting, Kusram mengatakan bahwa Stunting ini merupakan perhatian khusus.
“Koltim ini Stuntingnya lumayan tinggi, kita tidak ingin Koltim disebut Kabupaten kurang Gizi atau Kabupaten sakit-sakitan, oleh sebab itu pemerintah desa wajib melaksanakan posyandu dan jika perlu kepala dusun menjemput warganya yang tidak datang posyandu,” pintanya.
Kusram juga berharap Pemerintah dapat berkreativitas dalam penanggulangan stunting di wilayahnya agar Kolaka Timur dapat menekan peningkatan stunting.
“Mudah-mudahan 2025 benar terjadi Dana Desa 2M, dengan anggaran seperti itu maka akan banyak yang dapat di biayai,” tutupnya.
Kegiatan Rapat Koordinasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh TPPI Kolaka Timur yang dibawakan oleh Tenaga Ahli Kade Doni, Syawal Saranani dan Wawan S.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DPMD Kolaka Timur, Camat Dangia, Kapolsek Ladongi, TPPI Kolaka Timur, Kepala UPTD Puskesmas, Kepala UPTD BKKBN, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan BPD.
Reporter: Hery







