DPMD Kolaka Utara Bantah Isu Oknum Jadi Kontraktor LPJ Desa

waktu baca 2 menit
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Kolut, Usman. Foto Is

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) membantah keras adanya oknum di lingkup instansinya yang bertindak sebagai kontraktor dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Kolut, Usman, menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi dalam praktik tata kelola pemerintahan desa di wilayah Kolaka Utara.

“Isu itu tidak benar. Setahu kami tidak pernah ada desa yang menitipkan tata kelola keuangannya untuk dikontrakkan di Dinas DPMD,” tegas Usman, Kamis (15/1/2026).

Usman menjelaskan, peran DPMD selama ini sebatas memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah desa, khususnya ketika terdapat kendala dalam penyusunan laporan keuangan.

Pendampingan itu, kata dia, umumnya dibutuhkan oleh bendahara desa baru atau aparat desa yang belum sepenuhnya memahami mekanisme pengelolaan keuangan desa.

“Tugas kami hanya memfasilitasi jika ada kendala. Biasanya kendala itu terjadi karena bendahara baru atau belum memahami tata kelola keuangan desa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyusunan LPJ sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, bukan DPMD. Hal itu dibuktikan melalui kelengkapan administrasi berupa bukti belanja dan dokumen pendukung yang dikelola langsung oleh masing-masing desa.

“Yang membuat laporan pertanggungjawaban itu desa. Dibuktikan dengan bukti belanja dan seluruh dokumen administrasi yang mereka miliki,” katanya.

DPMD Kolut, lanjut Usman, tetap berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

  • Reporter: Fyan