DP3A Muna Sepakat, Gratiskan Visum bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

waktu baca 2 menit
Plt Kepala DP3A Muna Ali Syadikin.|Bensar/Triaspolitika.id

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, bersama RS dr. Baharuddin Muna, bersepakat menggratiskan pelayanan kesehatan bagi anak dan perempuan korban kekerasan.

Kesepakatan tersebut tertuang melalui perjanjian dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Plt DP3A Muna Ali Sadikin bersama Direktur RS dr Baharuddin.

Kesepakatan itu, terkait penanganan kasus, jasa perawatan, pembiayaan visum et repertum bagi perempuan dan anak korban kasus Kekerasan.

PltKepala DP3A Muna Ali Syadikin mengatakan, kerja sama tersebut untuk membiayai visum para korban. Serta memudahkan korban kekerasan melakukan visum di rumah sakit tersebut serta meringankan biaya visum.

“Bahwa MoU memberikan pelayanan gratis sebagai upaya untuk melakukan penanganan korban. Soal pembayaran tentu tangung jawab DP3A,” ujar Ali Syadikin, Senin, (07/11/2022).

Kata matan Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Muna itu, kerjasama tersebut bertujuan untuk menyinergikan program dan kegiatan pelayanan para pihak dalam rangka peningkatan peran dalam pelayanan jasa kesehatan dan visum.

Dalam kesepakatan tercatat pasien atau klien pihak kedua berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, perawatan, proses pemeriksaan untuk pembuatan surat Visum et Repertum.

“Sasaran MoU tersebut adalah terlaksananya pelayanan jasa kesehatan dan visum yang cepat dan akurat terhadap perempuan dan anak korban KDRT, pelecehan seksual,” katanya.

Kepala Bidang TU RS Baharuddin menuturkan bahwasanya, visum tidak memiliki administrasi sesuai MoU keduanya.

”Soal administrasi tentu pihak DP3A. Kalau tahun lalu ada pembayaran,” tandasnya.

Reporter: Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *