DKPP Periksa Ketua KPU RI, Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup

waktu baca 2 menit
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli.|Istimewa

JAKARTA, TRIASPOLITIKA.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.

Rencananya, sidang itu akan dilaksanakan di ruang sidang DKPP Jakarta pada Senin 27 Febriari 2023 pukul 13.00 WIB besok. Teradu dalam perkara tersebut yaitu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari,  yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.

Hasyim Asy’ari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

Pernyataan tersebut menurut Muhammad Fauzan dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang itu akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia, melalui Hafizd, Humas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepada Triaspolitika.id Minggu, (26/2/2023) malam.

Lanjut Yudia, sidang kode etik itu bersifat terbuka untuk umum. Yudia mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang tersebut melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tandasnya.

Rilis Humas DKPP
Editor : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *