Diundang RDP, PT AMI dan Syahbandar Pomalaa Enggan Hadir
KOLAKA, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), berencana bakal kembali menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama PT. Akar Mas International (AMI), Syahbandar Pomalaa, serta sejumlah LSM.
Pasalnya, PT. AMI dan Syahbandar Pomalaa enggan hadir saat diundang untuk menghadiri RDP terkait dugaan tidak memiliki ijin berlayar saat pengangkutan ore nikel.
Untuk itu pihak DPRD berencana bakal kembali menjadwalkan RDP serta kembali mengundang unsur-unsur terkait. Sebelumnya DPRD telah menjadwalkan RDP di komisi lll DPRD Kolaka, namun saat mengelar rapat, Syabandar serta PT. AMI yang diberikan surat untuk menghadiri justru tidak menghadiri, dengan alas an kendala Covid-19.
Ketua Gaki Kolaka, Haeruddin mengatakan, jika sebelumnya sudah pernah diadakan RDP, dan saat mengelar RDP di DPRD Kolaka, Humas humas PT. AMI bernama Najamuddin, mengakui jika kegiatan berlayar dan izin tersus belum ada.
“Kami selaku kontrol sosial yang berdampak pada kerugian Negara meminta agar Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka untuk mengambil langkah yang tegas sebagaimana diatur tentang fungsi kontrol dan pengawasan DPRD,” ujar Haeruddin..
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kolaka Ir. Akhdan menuturkan, akan berkordinasi dengan Ketua DPRD terkait hal tersebut.
“Kami selaku Komisi III yang membidangi tuntutan Ormas dan LSM Kolaka akan menjadwalkan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) namun apabila yang bersangkutan tetap tidak koperatif, maka akan dilakukan dengan cara yang diusulkan oleh Koalisi Kolaka Kontrol,” jelas Akhdan.Dikatakannya, bahwa persoalan jadi atau tidaknya Pansus atau MD3 dan Vidcon, pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya dan juga akan berkoordinasi Kepada Ketua DPRD.
Reporter : A. Jamal