Disperindag Sayangkan, Satpol-PP Enggan Bongkar 16 Kios Ilegal di Pasar Sentral Laino
MUNA, TP – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyayangkan tindakan para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), yang enggan membongkar 16 kios ilegal di Pasar Sentral Laino.
Padahal, Disperindag telah melayangkan surat resmi pada petugas Satpol-PP agar melakukan pembongkaran terhadap 16 kios ilegal tersebut.
Namun hingga saat ini, Satpol-PP sebagai penegak perda di lingkup pemerintah daerah enggan melakukan pembongkaran.
“Kewenangan untuk membongkar kios ilegal yang berada didepan pasar ikan, itu sudah kami serahkan pada Satpol-PP melalui surat resmi,” ujar Kepala Disperindag Muna, Darmansyah, pada Triaspolitika.id, Sabtu, (27/03/2021).
Tidak dibongkar nya 16 kios menimbulkan kecemburuan ratusan pedagang di pasar tersebut.
Informasi yang diterima Disperindag dari salah seorang petugas security, tidak dibongkar nya
16 kios tersebut dikarenakan kios tersebut milik keluarga salah satu ASN Muna.
“Kepala Security melaporkan, bahwa ada indikasi 16 kios ilegal tersebut milik salah satu ASN di Muna, sehingga gagal dibongkar,” ungkapnya.
Darmansyah juga mengatakan, jika sebelumnya ia mendapat informasi dari salah satu media online, jika Kasat Pol PP Muna, Bahtiar Baratu, menarik enam orang personilnya yang sebelumnya ia tugaskan untuk melakukan pengamanan Bawah Kendali Operasi (BKO) di Pasar Laino Raha.
Penarikan terhadap enam personil Satpol-PP itu, dengan alasan sudah ada petugas keamanan yang ditunjuk Disperindag. Selain itu, Kasat Pol PP juga tak mau ambil resiko, yang bisa membuat tumpang tindih pelaksanaan tugas di Pasar.
“Katanya sudah ada penarikan. Tapi saya tidak pernah tahu kalau ada BKO Satpol-PP di Pasar Laino Raha,” katanya.
Penataan pasar Laino Raha kata dia, harus menjadi prioritas, agar tidak ada lagi sorotan dari DPRD yang menyatakan jika pasar Laino semakin semrawut karena pembiaran dilakukan Disperindag.
“Yang kita urus yang menjadi kewenangan kita saja. Tapi kalau proyek PU yang berhubungan dengan drainase, Dishub masalah badan jalan dan proyek pasar PT Labora Mandiri, ya bukan urusan Dinas Perindag dong. Saya sudah turun di pasar mengecek yang mereka sebut sebut itu, tapi itu bukan kewenangan kita. Karena ada proyek PUPR, Dishub dan PT Labora Mandiri,” jelas Darmansyah.
Reporter: Bensar







