Dipecat sepihak, Aparat Desa Ngadu ke DPMD Muna

waktu baca 2 menit
Kepala DPMD Muna, Rustam.

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Sejumalah aparat desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara mengaduhkan kepala desa mereka ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada Selasa, (07/02/2023).

Aparat desa mengaduh lantaran tidak terima atas pemecatan sepihak yang mereka alamai.

Kepala DPMD Muna, Rustam mengatakan, ada tiga desa yang aparatnya mengaduh terkait pergantian mereka. Ketiga desa tersebut yaitu, Desa Kombungo, Desa Bente dan Desa Ghone Bhalano.

Menurut Rustam, jika pergantian perangkat desa improsedural, maka proses pergantiannya akan dibatalkan.

“Sepanjang improsedural maka akan dibatalkan dan kemungkinan kadesnya akan ditegur dan jika melanggar diberi sangsi,” katanya.

Sementara itu terkait pergantian perangkat dmDesa Bente, kata Rustam, pihaknya tengah memproses sebab, ia menilai pergantian tersebut tidak sesuai aturan sehingga SK Kades Bente akan dibatalkan.

“Kita sudah konsultasi dengan Kabag Hukum untuk desa Bente dibatalkan pemberhentian perangkat desanya karena prosesnya tidak sesuai prosedur,” katanya.

Sementara itu La Olo selaku perangkat Desa Ghone Bhalano sempat bertandang di kantor PMD mempertanyakan soal pemberhentian.

“Kita hari ini datang mengadu kepada Kadis DPMD terkait mekanisme pergantian perangkat. Padahal kami sudah bekerja sesuai aturan,” imbuhnya mantan Kadus.

Kades Ghone Bhalano Muhamad Ery menyikapinya, pergantian perangkat yang dilakukanya sudah sesuai prosedur.

Kata, matanya Wartawan itu, jelas apa yang tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam Pasal 53 soal pergantian perangkat sudah kami jalankan.

“Semua prosedur sudah kami jalankan. Mulai pemberian surat peringatan (SP) ke satu hingga ketiga, soal laporan evaluasi kinerja namun dilengkapi,” tutupnya.

Diketahui, kebijakan sebagai Kepala desa memang punya peran penting di dalam kinerja di desa yang dipimpinnya. Sebab Kepala desa memiliki Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah untuk memiliki hak sebagai pemimpin desa.

Surat Keputusan Kepala desa tersebut juga memiliki hak untuk memberhentikan perangkatnya yang tidak sepaham dengan Kepala desa.

Maka dari itu Pemerintah juga memberikan aturan – aturan yang berlaku yaitu aturan Perpus, Perda, perbup yang dicanangkan oleh Pemerintah agar bisa di perhatikan dan tidak boleh dilanggarnya .

Seperti hal sejumlah perangkat desa tak terima diganti paksa oleh Kadesnya sehingga mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengadukan atas pergantian tersebut.

Reporter : Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!