Dinilai Melanggar, Sejumlah Baliho Caleg di Kolaka Diturunkan
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik para calon anggota DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI hingga baliho milik DPD RI, terpaksa diturunkan oleh petugas dari gabungan Bawaslu, Satpol-PP dan KPU pada (6/11/2023).
Alat peraga kampanye ini sengaja diturunkan petugas, mengingat saat ini KPU belum menetapkan tahapan untuk kampanye para calon.
Kordiv Hukum dan Pencegahan Bawaslu Kolaka Harnia, mengatakan, bahwasanya calon anggota legislatif belum dapat diperbolehkan untuk memasang alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraha kampanye (APK).
”Untuk itu kami juga menghimbau para calon anggota legislatif maupun parpol, agar tidak terburu-buru untuk memasang baliho yang bersifat alat peraga kampanye,” kata Harnia.
Selain menurunkan baliho para caleg, petugas juga menurunkan baliho bakal calon bupati Kolaka. Mengingat baliho tersebut mengganggu keindahan kota Kolaka.
Reporter: A. Jamal