Dikbud Muna Tetap Gelar Pembelajaran Tatap Muka,  Semua Guru Wajib Divaksin

waktu baca 2 menit
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna, Ashar Dulu.|Bensar/Triaspolitika.id.

MUNA, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra),  wajibkan tenaga pendidik untuk mengikuti vaksinasi. Hal tersebut dilakukan guna memberlakukan proses belajar mengajar melalui tatap muka atau offline.

‘’Proses pembelajaran tatap muka dilaksanakan di sekolah dengan syarat jumlah siswa 20 persen dari jumlah siswa di ruangan setiap dua jam, selain itu semua guru juga sudah di vaksin,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna, Ashar Dulu pada Triaspolitika.id, Rabu, (07/07/2021).

Dikatakan Ashar, kewajiban vaksin terhadap guru juga berkaitan dengan surat edaran Menteri Pendidikan yang dikalaborasikan dengan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Selain itu, dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, kata Ashar sekolah juga  wajib menyiapkan memberlakukan standar protokol kesehatan.

‘’Pelaksanaan  pembelajaran tatap muka juga tetap dilaksanakan setelah adanya persetujuan orang tua wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah,’’ terang Kepala Dikbud Muna.

Sedangkan siswa yang tidak mendapat ijin dari orang tua untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, kata Ashar pihak sekolah akan melaksanakan pembelajaran di rumah siswa.

“Tidak semua siswa wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka. Seperti siswa yang tidak mendapat ijin dari orang tua, kita laksanakan belajar di rumah siswa masing-masing,”  jelasnya.

Lebih lanjut Ashar menuturkan, pemerintah tetap mendorong pelaksanaan pembelajaran tatap muka, namun tetap terbatas, khususnya pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang dimulai pada bulan Juli hingga Agustus.

Sesuai Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2021, pembelajaran dari rumah diberlakukan bagi zona merah dan zona oranye.

‘’Sedangkan zona hijau dan kuning boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,’’ imbuhnya.

Reporter: Bensar Sulawesi