Dikbud Konawe Sanksi Sekolah yang Lakukan Pungli Penerimaan Didik Baru Hingga Pemecatan

waktu baca 2 menit
Risaldin Kepala Seksi Kurikulum Dikbud Konawe

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Konawe melarang sekolah di wilayahnya untuk memungut biaya pendaftaran pada calon didik baru.

Risaldin Kepala Seksi Kurikulum Dikbud Konawe

Kepala Seksi Kurikulum Dikbud Konawe, Risaldin mengatak sekolah wajib mematuhi juknis yang telah di keluarkan Dikbud Konawe terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dalam juknis PPDB Nomor 430/ 433/Dikbud/2023 didalamnya tertuang beberapa aturan standar penerimaan didik baru dan sanksi sekolah yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Seperti melakukan pungutan liar terhadap peserta didik baru kemudian tidak mematuhi sistem zonasi dan curi start.

“Salah satunya adalah curi star dalam Penerimaan Peserta Didik Baru serta biaya pungutan lainnya, karena itu sudah menyalahi juknis yang ada,” kata Risaldin saat di temui beberapa waktu lalu.

pungutan berupa uang pendaftaran, maupun biaya lainnya yang berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru, termasuk kategori pungutan liar.

Sanksi akan di berikan kepada pelaku yang terbukti lakukan pungli baik itu tertulis, pengurangan hak hingga pemberhentian tetap sebagi pendidik atau di pecat.

”Kalau ada sekolah yang memungut biaya terkait biaya pendaftaran itu merupakan pungli dan ada sanksinya, Adapun Sanksi dari Pemerintah Daerah adalah pembatalan bantuan dari Pemerintah Daerah atau relokasi dana bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat. ” tegas Risaldin.