Diintimidasi Oknum PT Roshini Indonesia, Wartawan Lapor Polisi

waktu baca 2 menit
Syahnal wartawan Lintassultra.com (kiri) saat melakukan pelaporan polisi di polres Konawe

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Seorang wartawan di Konawe mendapat Intimidasi saat melakukan peliputan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Senin 09/10/2023.

 

Dia adalah wartawan media Online Lintassultra.com Syahnal yang tengah meliput penahanan direktur utama PT Roshini Indonesia, Lily Sami.

 

Kronologisnya bermula saat Syahnal wartawan Lintassultra.com akan mengambil gambar dirut PT Roshini Indonesia Lily Sami yang akan di gelandang masuk ke mobil tananan.

 

Namun satu dari dua orang yang di duga pihak dari PT. Roshini Indonesia mendorong dan menghalangi wartawan saat mengambil gambar.

 

Atas intimidasi tersebut, Oknum PT Roshini Indonesia dilaporkan ke polisi pada Jumat 13/10/2023.

 

“Saya mengajukan laporan pengaduan atas terjadinya dugaan tindak pidana mengahalangi kinerja wartawan yang saya alami yang diduga dilakukan oleh oknum PT. Roshini Indonesia yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 11.50 wita di kantor Kejaksaan Negeri Konawe,” ujar Syahnal usai membuat laporan polisi.

 

Syahnal menyebutkan saat melakukan liputan di Kejari Konawe ia dihalang-halangi oleh 2 orang oknum yang diduga merupakan karyawan PT Roshini Indonesia, ia sempat di dorong dan berupaya menutupi kamera handphone miliknya.

 

“Saat saya sedang melakukan peliputan, saya di halang-halangi oleh 2 orang Oknum yang diduga karyawan PT. Roshini Indonesia. Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan, karena saat itu saya sudah menunjukan kartu identitas saya sebagai wartawan media online Lintassultra.Com namun masih saja di halang-halangi,” ungkapnya.

 

Laporan intimidasi wartawan terkait menghalang-halangi kerja jurnalis ini di terima Kaurbin Reskrim Polres Konawe Ipda Fajar Sapan.

 

“Iya betul, yang bersangkutan sudah melaporankan kejadian itu,” Ungkap Ipda Fajar Sapan.

 

Untuk di ketahui, menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

 

Pidananya, penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.