Digitalisasi Penyiaran Berdampak Baik ke Masyarakat, KPID Sultra Himbau Lembaga Penyiaran Kampanyekan

waktu baca 2 menit
Ketua KPID Provinsi Sulawesi Tenggara, Ilyas, SH.,MH. Foto: Istimewa

KENDARI, TP – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kominfo berencana mengubah layanan penyiaran televisi dari teknologi siaran analog ke digital atau lebih di kenal Digitaliasasi Penyiaran pada 2022 mendatang. Hal ini akan berdampak baik terhadap masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (KPID Sultra) menghimbau kepada lembaga penyiaran untuk mengkampanyekan program digitalisasi penyiaran ke masyarakat.

KPID Sultra mengimbau kepada lembaga penyiaran untuk mengkmpanyekan dalam bentuk iklan mengenai Digitalisasi Penyiaran pada setiap siaran televisi yang di suguhkan kepada masyarakat,” tutur Ketua KPID Sultra Ilyas, S.H.,M.H., kepada awak media, Kamis (4/2/2021)

Ilyas menuturkan, digitalisasi penyiaran sangat menguntungkan bagi masyarakat, karena selain siaran yang tidak akan terganggu lagi akibat rusaknya jaringan, masyarakat juga tidak perlu lagi membayar jasa penyiaran per bulannya.

“Ini sangat menguntungkan masyarakat karena tidak perlu lagi membayar perbulannya,” tuturnya.

Lanjutnya, untuk menikmati siaran televisi di masa Digitalisasi Penyiaran, masyarakat harus memiliki set up box yang biayanya tidak murah. Oleh karena itu, kata Ilyas, pemerintah akan memberikan bantuan fasilitas set up box bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Setelah melakukan rapat dengan Kementerian Kominfo RI, kami di minta untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial yang ada di daerah terkait data masyarakat yang tidak mampu,” lanjutnya

Ilyas membeberkan, untuk di Indonesia Timur khususnya di Sultra masalah yang dihadapi terkait penerapan digitalisasi penyiaran yaitu masih banyak daerah yang belum tersentuh sinyal komunikasi (blank spot).

“Untuk di Indonesia Timur masih sementara penggodokan, terkait daerah-daerah yang masih blank spot. Untuk Sultra sendiri mulai bulan Juni 2021 sampai tahun 2022,” bebernya

Ilyas juga menyampaikan, KPID Sultra akan melakukan upaya sosialisasi ke masyarakat baik itu berupa edukasi maupun kampanye ke masyarakat terkait “Digitalisasi Penyiaran,” imbuhnya

Ia juga menambahkan , Dalam proses menuju “Digitalisasi Penyiaran Tahun 2022”, kata Ilyas, lembaga penyiaran harus melakukan tender terlebih dahulu ke Kementerian Kominfo terkait sarana dan prasarana di daerah.

“Group perusahaan besar seperti MNC Group, Metro TV, dan yang lainnya, itu harus melakukan tender dulu di Kementerian Kominfo terkait sarana dan prasarana di daerah,” tutupnya.

Reporter: Ahmad