Diduga Tak Netral, Sekdes Bhone Kainsetala Bakal Dilapor di Bawaslu Muna
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Sekdes Bhone Kainsetala, inisial AL bakal dilaporkan ke Bawaslu Muna, oleh Tim Hukum paslon Rajiun-Purnama. AL merupakan Sekdes Bhone Kainsetala, Kecamatan Bone, ia disinyalir berpolitik praktis serta tidak netral di Pilkada 2024.Tim hukum Rajiun-Purnama sudah mengumpulkan bukti-bukti beserta saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sekertaris desa itu.
“Jadi semua bukti-bukti dan saksi sudah terpenuhi untuk kita laporkan ke Bawaslu Muna,” kata La Ode Syahribin, Tim Hukum paslon Rajiun-Purnama pada Jumat, (25/10/2024).
Kata Syahribin, AL menunjukan dukungannya kepada paslon Bachrun Labuta-La Ode Asrafil secara terbuka dan terang-terangan di media sosial facebook.
Sekdes itu mengunggah dukungannya kepada paslon nomor urut satu baik berupa foto, caption, maupun komentar dalam grup facebook Wuna Forum.
“Atas dasar itu kami dari tim hukum paslon berakronim RahmaT-Nya Muna menilai, jika sekdes tersebut tidak netral di Pilkada 2024,” katanya.
Ketua Kelompok Advokat Pengacara Indonesia (KAPI) Kabupaten Muna itu mengatakan, terkait sangsi apa yang akan jatuhkan terhadap AL atas dugaan politik praktis di Pilkada Muna, semua akan diserahkan kepada Bawaslu Muna yang kemudian nantinya direkomendasikan kepada Penjabat sementara (Pjs) Bupati Muna.
“Bisa saja sanksi terhadap yang bersangkutan diganti atau dipecat,” ungkap Syahribin.
Sebelumnya Bawaslu Muna telah merekomendasikan perkara pelanggaran netralitas yang dilakukan tiga orang pejabat pemerintah desa, yakni kepala desa, sekertaris desa dan kepala dusun. Rekomendasi itu ditujukan kepada Pjs Bupati Muna.
Dikutip, dari laman Telisik.id, Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati menegaskan akan memproses dugaan pelanggaran netralitas sesuai rekomendasi Bawaslu.
“Kami akan memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Yuni Nurmalawati.
Reporter: Bensar Sulawesi







