Diduga Sebar Hoaks, 14 Pemilik Akun Facebook di Laporkan ke Polres Muna
MUNA, TP – Jika dahulu orang mengenal istilah “mulutmu harimaumu”, kini seiring dengan perkembangan teknologi, istilah “jarimu, harimaumu” pun muncul. Hingga perlu berhati-hati membuat postingan di media sosial (medsos), baik itu di Facebook, Instagram, Twitter dan lainnya.
Seperti terjadi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kini mengahadapi hajatan pesta demokrasi yang dihelat tanggal 09 Desember 2020, kian memanas.
Salah satu Juri bicara (Jubir) Rifains Tuani dari
pasangan calon (paslon) Bupati Muna, Rusman – Bachrun, kini melaporkan 14 akun Facebook asli di polres Muna, pada Sabtu malam (14/11).
Laporan tersebut terkait penyebar dugaan informasi palsu melalui hasil screenshot percakapan skema penyusunan membuat kerusuhan di Muna lewat grup WhatsApp (WA) palsu berjudul TERBAIK R1.
“Akun Facebook tersebut diduga melakukan propaganda melalui media sosial, seolah-olah yang melakukan percakapan untuk membuat kerusuhan adalah tim pasangan Rusman -Bachrun,” ujar Ryfain Tuani pada Minggu (15/11).
Pihaknya, namanya ikut dicatut dalam screenshot yang diunggah secara berantai di media sosial tersebut. Menurutnya 14 akun Facebook dilaporkan merupakan akun asli.
“Grup WA yang berisi skenario desain kerusuhan yang terjadi di Muna akhir-akhir ini tidak benar. Saya tidak ada dalam grup tersebut dan grub tersebut juga tidak pernah ada dalam Tim Terbaik,” ucapnya.
Senada, Kuasa Hukum Ryfain Tuani, Abdul Razak Said Ali menyatakan, kliennya mengadukan hal tersebut di kepolisian karena merasa dirugikan. Kliennya sama sekali tidak pernah berada dalam grup WA tersebut, apalagi membuat komentar yang berisikan skema kerusuhan yang terjadi di Muna beberapa hari ini.
“Klien saya menegaskan itu tidak benar dan merupakan fitnah yang keji bagi dirinya,” katanya
Menurut pria yang karib disapa Razak ini, 14 akun FB yang menyebarkan screenshot WA tersebut di Polres Muna terdiri dari 12 akun pria dan dua wanita. Pelaporannya terkait atas dugaan melakukan pencemaran nama baik (fitnah) dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui medsos berdasarkan UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Langkah hukum ini adalah langkah yang tepat untuk membuat persoalan ini menjadi terang benderang, terlebih keadaan daerah kita beberapa hari ini banyak terjadi kekerasan. Karena itu, kami sangat berkeyakinan Polres Muna dapat menyelesaikan persoalan ini secara profesional agar pelaku dan dalang penyebar fitnah dan berita bohong tersebut dapat terungkap dan pelakunya dihukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” sampainya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka menyatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan propaganda dan pencemaran nama baik tersebut. “Laporan yang masuk, Insya Allah akan kami tindak lanjuti semua,” kaitannya.
Liputan : Tim Triaspolitika