Diduga Gunakan Bom Ikan, 1 Nelayan Diciduk Satpolair Polres Wakatobi

waktu baca 2 menit
Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi,SIK bersama Kasat Polair IPTU Risman, SE saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Wakatobi. Jumat (12/3/2021). Foto: Anto/triaspolitika.id

WAKATOBI, TP – Polres Wakatobi melalui Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Wakatobi, menangkap 1 terduga  pelaku bom ikan yang akan beroperasi di wilayah perairan Wakatobi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara. Jumat (12/3/2021).

Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi, SIK  dalam konferensi pers di Mapolres Wakatobi, pagi tadi mengatakan pelaku diamankan  oleh personil Satpolair Polres Wakatobi, di Desa Mola Selatan, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

“Dengan adanya penangkapan tersebut maka langkah-langkah kepolisian yang diambil Satpolair Polres Wakatobi mengamankan pelaku kemudian mengamankan barang bukti,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan Satpolair Polres Wakatobi yakni 12 botol bom ikan siap pakai, empat botol bom ikan setengah jadi, 1 buah jerigen 5 liter merupakan bom ikan setengah jadi, 1 buah jerigen 20 liter berisi pupuk sudah di sangrai (bahan baku bom), 2 buah detonator yang telah dirakit, 5 buah detonator yang belum dirakakit, 1 gulung kabel, 5 butir batu baterai, 25 butir balon senter dan 1 buah bodi batang yang terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 15 meter yang berwarna hijau berkombinasi dengan warna putih.

“Untuk tempat kejadian perkara (TKP)  berada di Desa Mola Selatan, Kecamatan Wangi-wangi Selatan,, Kabupaten Wakatobi,” ungkapnya.

Untuk modus operandi tersangka melakukan perakitan bom dengan mengunakan pupuk tanaman jenis tertentu (Pupuk cantik), yang dicampur dengan minyak tanah kemudian disangrai sampai kering dengan takaran khusu,  kemudian pupuk yang sudah di sangrai tersebut dimasukan kedalam botol kaca ukuran 650 mil,  sampai leher botol kemudian ditambahkan belerang hingga botol penuh.

Kemudian pada mulut botol dipasang detonator yang dihubungkan dengan daya batu baterai dengan mengunakan kabel, belerang dikumpulkan secara manual dari korek api kayu, detonator dirakit secara manual dengan mengunakan belerang dan balon senter sebagai pemicunya.

“Dengan kejadian tersebut maka Satpolair Polres Wakatobi membuat laporan polisi model A, kemudian menyiapkan administrasi penyidikan dan hasil gelar perkara maka tersangka Nyong alias Yamin Bin Sakir warga Desa Mekar, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe  melanggal Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter: Anto