Diduga Gelapkan Sertipikat Tanah warga, Aparat Desa dilaporkan Dipolisikan

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

KOLAKA, TRISAPOLITIKA.ID – Ambo Enre, Warga Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, melaporkan seorang oknum aparat Desa Lamedai ke Polres Kolaka pada Rabu, (12/6/2024).

Oknum aparat desa inisial IR tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan sertipikat tanah milik warga, yang terletak di Dusun IV Desa Lamedai.

Ambo Enre menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula pada tahun 2021, saat itu Ia bersama warga lainya mengumpulkan berkas persyaratan untuk pembuatan Sertipikat tanah yang terletak di Dusun IV Desa Lamedai, dalam program PRONA.

Kala itu Ia menyetorkan berkas berupa surat keterangan terdaftar (SKT), KTP dan Kartu Keluarga kepada kepala desa Lamedai.

”Namun pada tahun 2022 lalu, beberapa sertipikat tanah milik warga telah keluar. ”Namun sertipikat saya pada saat itu katanya belum keluar,” kata Ambo Endre.

Lanjur Ambo, pada bulan April 2024 salah seorang aparat desa lainya mengatakan jika Ia sudah mengambil sertipikat tersebut dengan nomor 01226 yang di keluarkan pertanahan Kolaka pada tanggal 14 Desember 2022.

”Menurut dia (aparat desa), saya sudah menyerahkan sertipikat tersebut pada IR selaku aparat desa Lamedai dengan alasan sebidang tanah telah terjual ke PT Rimau mitra PT IPIP sehingga IR mengambil dan menyerahkan sertipikat tanah tersebut ke PT Rimau,” jelasnya.

Ambo mengaku sebagai pemilik tanah, pihaknya sama sekali tidak pernah menjual sebidang tanah miliknya. ”Saya mempertanyakan terkait hal tersebut ke pihak PT Rimau mitra PT IPIP dan pihak PT Rimau membenarkan bahwa sertipikat saya telah terjual PT Rimau,” jelasnya.

Lanjut dia, pihak PT Rimau tidak memberikan keterangan terkait siapa yang telah menjual atau menyerahkan sertipikat tanah miliknya.

Akibat peristiwa itu Ambo Endre mengaku mengalami kerugian sebesar hingga Rp130 juta.

Reporter : A. Jamal

error: Content is protected !!