Didepan Mata Pelanggaran Pemilu, Panwascam Parigi: Kami selesaikan ditempat
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Panwascam Parigi, Kabupaten Muna menuai sorotan publik. Pasalnya, temuan dugaan keterlibatan seorang kepala desa saat kampanye paslon bupati dan wakil bupati Muna Bachrun Labuta-Asrafil, tidak ditindak lanjuti hingga ke tingkat Bawaslu.
Padahal, publik menyaksikan secara langsung keterlibatan seorang kepala desa yang ikut hadir dalam kampanye paslon nomor urut satu tersebut.
Kepala desa serta perangkat desa dilarang untuk ikut terlibat dalam politik praktis dan kampanye.
Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral.
Sedangkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;
Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Meski beberapa aturan dalam undang-undang melarang kepala desa untuk ikut terlibat dalam berpolitik praktis dan kampanye, namun masih juga ditemukan ada kepala desa yang melanggar.
Seperti halnya yang terjadi di Kecamatam Parigi. Publik ikut menyaksikan kepala Desa Parigi, Drs LM Nurasim, ikut hadir dalam kampanye terbatas paslon berakronim BAHTERA pada Jumat 27 September 2024.
Tidak hanya publik, pengawas pemilu baik ditingkat desa maupun tingkat kecamatan, juga ikut menyaksikan kehadiran kepala desa di momen kampanye itu.
Kehadiran kepala Desa Parigi, Drs LM Nurasim saat kampanye terbatas paslon nomor urut 1 juga sempat didokumentasikan warga setempat.
Dalam dokumentasi itu, terlihat jelas kepala Desa Parigi, Drs LM Nurasim mengenakan topi berwarnah hitam berbaju hitam bermotif warnah cokelat tengah tolak pinggang di samping kiri calon bupati Bachrun Labuta.
Namun, Panwascam Parigi yang dikonfirmasi terkait hal tersebut berdalil jika kades tersebut belum memahami perintah menteri.
Kendati hal tersebut menurut ketua Panwascam Parigi, Rahman, pihak panwascam sudah menyelesaikan dugaan keterlibatan kades itu di lokasi kampanye.
“Kemarin itu pas kita lihat Pak desa, kita langaung selesaikan. Kita sampaikan bahwa pak desa itu tidak boleh ikut dalam kampanye. Jadi langsung keluar dia,” kata Rahman.
Rahman mengatakan jika dirinya tidak menyaksikan secara langsung kades tersebut menjalin komunikasi dengan paslon tertentu.
“Kalau berkomunikasi itu, kita biasanya yang kita lihat ada itu kita langsung kasi keluar. Dan kita sampaikan bahwa aparat, kepala desa tidak boleh dalam kampanye. Makanya pas kita sampaikan pas dia paham dengan itu langsung dia keluar,” ungkapnya.
Menurut dia, kehadiran kepala desa di kampanye terbatas paslon nomor urut 1 bukan temuan pelanggaran.
“Karena temuannya kita selesaikan. Iya kita selesaikan karena dia tidak tau pernyataannya. Yang jadi masalah sekarang itu pernyataannya itu menteri bahwa bisa ikut kampanye itu. Mereka salah memaknai itu,” katanya.
Lain soal kata Rahman jika teguran dari panwas tidak diindahkan oleh kades.
“Jadi kalau misalkan tidak mau indahkan apa yang kita sampaikan, itu kita proses. Karena ini kan kita lakukan pencegahan,” kata Rahman yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu, (28/9/2024).
Sementara itu kepala Desa Parigi, Drs LM Nurasim yang dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, terkait kehadirannya di kampanye tersebut tidak memberikan jawaban.
Reporter: Bensar Sulawesi