Dewas RSUD dr. LM Baharuddin Muna Diduga Tak Aktif, Pansus Temukan Banyak Kejanggalan Manajemen
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kinerja Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr. LM Baharuddin, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, diduga tidak berjalan optimal sehingga berdampak pada manajemen rumah sakit yang dinilai tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP).
Dugaan tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Muna, Rasmin, usai melakukan pemeriksaan lapangan, Rabu (10/12/2025).
Rasmin menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib memiliki Dewan Pengawas yang berfungsi melakukan pengawasan dan memberikan arahan dalam penyelenggaraan operasional.
Namun, hasil penelusuran Pansus menunjukkan adanya persoalan pada struktur Dewas RSUD.
“Kami menduga Dewas tidak aktif sehingga kinerja manajemen RSUD tidak sesuai SOP. Saat kami cek SK Dewas, ternyata tidak mencantumkan nama, hanya jabatan seperti kepala dinas keuangan, kesehatan, dan unsur profesional. Ini menyulitkan karena tidak jelas siapa yang bisa kami konfirmasi,” ujarnya.
Pansus juga menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan pemeriksaan di berbagai layanan, khususnya di lantai dua RSUD. Temuan itu antara lain insentif pegawai yang belum dibayarkan selama delapan bulan dan uang jasa selama sepuluh bulan yang masih tertunggak.
“Jika Dewas berfungsi, seharusnya mereka memastikan seluruh kegiatan mengacu pada SOP. Ketidakberesan ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan,” kata Rasmin.
Politikus Partai Demokrat tersebut menambahkan, pemeriksaan terhadap dokumen belanja RSUD juga mengungkap ketidakwajaran, termasuk ketimpangan antara belanja dokter spesialis dan belanja asisten dokter.
“Ini menunjukkan manajemen tidak beres. Kita harus melakukan evaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.
- Reporter: Besar Sulawesi







