Danrem 143/HO Perintahkan Pengejaran Prajurit Kodim 1413/Buton yang Kabur Usai Kasus Asusila
KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Komando Distrik Militer (Kodim) 1413/Buton melakukan pengejaran dan pencarian terhadap salah satu anggotanya yang diduga terlibat kasus asusila dan melarikan diri dari dinas. Pengejaran ini merupakan perintah langsung Komandan Korem (Danrem) 143/Halu Oleo, Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto.
Prajurit yang dimaksud berinisial Pratu LYS (23), anggota Kodim 1413/Buton. Yang bersangkutan diduga menghamili seorang perempuan berinisial HH (25) dan memaksanya untuk melakukan aborsi. Usai peristiwa tersebut, Pratu LYS dilaporkan melarikan diri dan meninggalkan tugas.
Danrem 143/HO Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto membenarkan pihaknya telah mengetahui perkara yang melibatkan Pratu LYS. Ia menegaskan bahwa institusi TNI tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan prajurit.
“Institusi tidak melindungi anggota yang melakukan pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana dan pelanggaran disiplin militer. Hukum harus ditegakkan,” tegas Raden Wahyu.
Ia juga menyatakan telah memerintahkan Komandan Kodim 1413/Buton untuk segera melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
“Saya sudah perintahkan Dandim 1413/Buton untuk melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Untuk perkembangan selanjutnya bisa dikoordinasikan langsung dengan Dandim,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pratu LYS telah meninggalkan satuannya sejak 8 Desember 2025. Hingga kini, yang bersangkutan belum kembali bertugas dan tidak diketahui keberadaannya.
Danrem menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan Pratu LYS tidak ditemukan, maka akan ditempuh langkah administratif berupa pemecatan dari dinas militer.
“Apabila sampai 8 Maret 2026 tidak ada kabar, secara administrasi akan dipecat. Namun status desersi tetap berjalan dan yang bersangkutan akan masuk daftar pencarian orang (DPO), karena itu merupakan tindak pidana militer,” tegasnya.
TNI memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat.
- Reporter: Akbar Liambo







