Dampak Penambangan Nikel di Buteng, Begini Penegasan Ketua DPRD
BUTON TENGAH, TP – Aktivitas penambangan yang dilakukan 2 (dua) Perusahaan Terbatas (PT) di Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah (Buteng) kabarnya bakal di ‘hearing’ di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Buteng.
Kedua Perusahaan ini yakni PT. Anugerah Harisma Barokah (AHB) dan PT. Argo Morini Indah (AMI).
Kondisi ini diungkapkan langsung Ketua DPRD Buton Tengah (Buteng), Bobi Ertanto. Kamis, (21/1/2021).
Terkait PT. AHB, Jelas Bobi Ertanto, sampai saat ini belum juga menunaikan kewajibannya dalam bentuk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) terhadap desa yang terkena langsung dari dampak aktifitas penambangan tersebut.
Lanjut kata dia, sesuai ketentuan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditambah Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PT), bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggungjawab sosial dan lingkungan.
Tak hanya sampai disitu saja, Bobi Ertanto pun beri warning jika sampai akhir Januari 2021 pihak perusahaan tidak punya itikad baik guna menuntaskan kewajibannya kepada masyarakat.
“Ya, secara kelembagaan saya akan memanggil pihak perusahaan di DPRD untuk ‘hearing’ dan menanyakan langsung alasan mereka yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.
Dalam keterangannya pada media triaspolitika.id, menyebutkan bahwa UU No. 4 tahun 2009 menjelaskan, bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha penambangan khusus (WIUPK).
Selain PT. AHB. Bobi Ertanto pun mengaku bakal memanggil pihak PT. Argo Morini Indah (AMI) yang hingga kini belum menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan milik masyarakat setempat.
“jadi seluruh persoalan ini merupakan keluhan masyarakat setempat yang juga adalah daerah konstituen saya. Jadi secara moril dan politis patut untuk saya perjuangkan,” tandasnya.
Reporter: ATUL