Cristopher: Tidak Ada Perwakilan Indo Barometer di Sultra

waktu baca 2 menit

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Divisi Riset Indo Barometer, Cristopher Nugroho, membantah melakukan survei Pilkada calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Pernyataan ini disampaikan Cristopher Nugroho kepada media pada Selasa (19/11/2024) malam.

“Indo Barometer tidak pernah membuat dan menyampaikan informasi/materi berita/rilis sebagaimana dimuat di dalam berita tersebut,” kata Cristopher Nugroho.

Ia juga menegaskan bahwa lembaga survei Indo Barometer tidak memiliki perwakilan di Sultra. “Indo Barometer tidak memiliki perwakilan di Kolaka Utara maupun Sulawesi Tenggara,” tegas Cristopher.

Cristopher juga menyinggung soal Konsultan Indo Barometer area Sultra, Sudarmin Sabaruddin, yang menjadi narasumber dalam rilis survei tersebut. Cristopher menegaskan bahwa nama tersebut tidak masuk dalam struktur lembaga Indo Barometer.

“Nama yang tertulis dalam berita tersebut bukan staf Indo Barometer dan tidak ada dalam lembaga Indo Barometer,” bantah Cristopher.

Penggunaan nama dan logo Indo Barometer pada materi berita/rilis yang dimuat dalam berita merupakan bentuk pelanggaran hukum. “Kami masih mengkaji apakah akan dilakukan langkah hukum terkait hal tersebut,” ujar Cristopher.

Berikut pernyataan resmi dari Divisi Riset Indo Barometer Cristopher Nugroho:

  • Yth Pemimpin Redaksi Media di Kolaka Utara – Sulawesi Tenggara

Dengan hormat,

Sehubungan pemuatan berita di media-media pada hari Senin, 18 November 2024 tentang hasil survei Kabupaten Kolaka Utara yang menggunakan nama lembaga Indo Barometer (link berita terlampir), dengan ini kami menyampaikan keterangan sebagai berikut:

1. Indo Barometer tidak pernah membuat dan menyampaikan informasi/materi berita/rilis sebagaimana dimuat di dalam berita tersebut.

2. Indo Barometer tidak memiliki perwakilan di Kolaka Utara maupun Sulawesi Tenggara.

3. Penggunaan nama dan logo Indo Barometer pada materi berita/rilis yang dimuat dalam berita tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Demikian keterangan ini kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Christopher Nugroho Divisi Riset Indo Barometer

Email: cs.indobarometer@gmail.com

Editor: Fyan