Cambuk Murid Hingga Memar, Guru SMP di Baubau Dipolisikan

waktu baca 2 menit
Kapolres Baubau Erwin Pratomo membenarkan pemeriksaan BD, salah seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Baubau.

BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang guru SMP di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, terpaksa harus berurusan dengan kepolisian Polres Baubau.

Guru berinisial BD (49) dilaporkan ke Polres Baubau setelah usai cambuk muridnya berinisial LH (14) pada bagian punggungnya hingga menyebabkan memar.

Kapolres Baubau Erwin Pratomo membenarkan pemeriksaan BD, salah seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Baubau.

“Iya benar, telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan guru SMP. Ia melakukan kekerasan terhadap siswanya berinisial LH,” jelas Erwin pada Kamis, (1/9/2022).

Dijelaskan Erwin, guru tersebut cambuk muridnya jika mata pelajarannya tidak disimak baik. Guru tersebut cambuk murid dengan menggunakan sebatang rotan.

Pemeriksaan DB kata Erwin, setelah kepolisian melihat video viral serta laporan salah satu orang tua murid terkait kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru.

”Setelah mengetahui ada tindak pidana kekerasan anak di bawah umur. Kemudian Satreskrim bagian Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Baubau melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Dari hasil interogasi di TKP, guru tersebut mengakui jika memang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap muridnya dengan cara cambuk.

“Guru tersebut mengaku cambuk muridnya pada bagian pungung, makanya ada beberapa bekas merah,” terang Erwin.

Dari hasil interogasi Kepolisian terhadap korban, kata Erwin guru tersebut melakukan penganiayaan tidak hanya pada satu murid saja, namun nyaris satu kelas kerabat korban juga pernah mengalami pedisnya cambukan sang BD.

”Kurang lebih 20 murid yang ada di sekolah tersebut, sudah pernah kebagian cambuk pelaku yang dilakukan selama dua tahun,” ungkapnya.

“Berarti ini sudah niat yang tidak bagus. Tidak layak untuk ditiru dan tidak bisa di biarkan,” sambungnya.

Kini pelaku telah diamankan di Polres Baubau. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 Junto 76 c undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua 23 atau tentang Perlindungan Anak dikenakan sanksi minimal 3 Tahun 6 bulan.

Sementara itu korban sudah di fisum. Orang tua korban juga telah membuat pelaporan di Polsek Sora Wolio yang diteruskan pada PPA polres Baubau.

Reporter: Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *