Cabuli Dua Bocah, Kakek di Muna Terancam 15 Tahun Penjara
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang kakek berinisial LD (63), asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara terancam menerima hukuman 15 tahun penjara, akibat mencabuli dua bocah.
Aksi bejat LD terhadap dua bocah itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di rumah dan sebuah pondok kebun milik pelaku yang terletak di Kecamatan Lasalepa.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, dua bocah yang menjadi korban pencabulan kekaek tau itu tinggal bersama.
Kata Kasat Reskrim, kedua korban sudah beberapa kali mendapatkan perbuatan tak senonoh dari pelaku. Setiap melancarkan aksinya, pelaku tanpa rasa malu dan basa-basi.
”Pelaku memasukkan tangannya kedalam baju korban, kemudian meremas buah dada dan bokong korban. Tindakan tak terpuji itu dilakukan pelaku terhadap kedua korban,” terang Kasat Reskrim Iptu Alamsyah Nugraha.
Lanjut Kasat Reskrim, pelaku juga pernah memaksa FN salah satu korban untuk bersetubuh layaknya pasangan suami istri.
Namun korban yang kala itu tengah berbaring di tempat tidur kamar, memberontak dan menahan terduga LD.
“Saat itu tersangka mengajak FN untuk bersetubuh, namun korban tidak mau kemudian tersangka hendak menurunkan celana FN untuk memegang alat vital korban. Korban kemudian memberontak, yang menyebabkan tersangka keluar dari kamar,” jelas Alamsyah Nugraha pada Senin, (1/8/2022).
Lanjut perwira dua balok kuning di pundaknya itu mengatakan, LD saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini LD telah ditahan di rutan Mapolres Muna.
“Kami sudah tangkap pelakunya dan kami sudah amankan bersama barang bukti milik korban,” ungkap Alamsyah.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang– undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
Reporter; Bensar Sulawesi







