Bupati Wakatobi: Bandar Udara Maranggo di Pulau Tomia Resmi Milik Masyarakat Wakatobi

waktu baca 2 menit

KENDARI, TP – Bupati Wakatobi, H. Arhawi menanda tanggani dokumen
penyerahan aset Bandar Udara Maranggo dari Pemerintah Kabupaten Buton ke Pemerintah Kabupaten Wakatobi, sebagai aset resmi Pemda Wakatobi sebagai bentuk tindak lanjut hasil sidang paripurna DPRD dan Pemda Buton pada bulan Mei lalu. Kegiatan tersebut bertempat disalah satu Hotel di Kota Kendari, Senin (7/6/2021).

Bandar Udara Maranggo yang terletak  dipulau Tomia dengan luas tanah 324.400 M2 diserakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten baru yakni Wakatobi, Bombana dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawsei Tenggara.

Dimana pasal 16 ayat (1) huruf b ditentukan bahwa Bupati Buton menginventarisir, mengatur dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

 

Ditemui usai penyerahan aset Bupati Wakatobi mengatakan, penyerahan aset Bandar Udara Maranggo, merupakan anugrah untuk masyarakat Wakatobi.

“Setelah 18 tahun kita berwakatobi, sekarang Bandar Udara Maranggo resmi milik masyarakat Wakatobi,” ungkap H. Arhawi, Senin (7/6/2021).

Kata dia, Aset Bandar Udara Maranggo yang diserahkan di akhir masa jabatannya merupakan sebuah apresiasi, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dibawah kepemimpinannya.

“Ini bentuk apresiasi semua pihak sebagai bukti keseriusan pemerintahan saya, ini hadiah diakhir masa jabatan saya untuk masyarakat Wakatobi,” kata H. Arhawi.

Acara di hadiri dan di saksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Sekretaris daerah Provinsi Sultra, direksi PLN, Ka kanwil BPN Provinsi Sultra, ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, H. Hamirudin dan undangan.

Laporan: Tim Triaspolitika.id