Bupati Muna tidak Toleransi ASN yang Terlibat Politik Praktis
MUNA, TP – Penjabat (PJ) Bupati Muna, Abdul Malik terus menerus mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas saat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Muna. Abdul Malik menegaskan tidak memberikan toleransi kepada ASN yang terlibat politik praktis.
“Bawaslu silahkan foto ASN yang tidak netral kemudian serahkan ke kami. Nanti kami proses. ASN itu bukan bagian dari kekuasaan,” tegasnya
dalam deklarasi damai netral Litas ASN, di Sarana Olahraga (SOR) La Ode Pandu, Rabu (21/10/2020).
Tanpa diuraikan, perlu diketahui semua pihak ASN baik pejabat untuk tidak foto bersama peserta pilkada atau promosikan keberpihakan melalui media sosial.
“Kalau pejabat kampanye langsung di nonjob. Maka kuncinya bagi pejabat kerja dengan baik biarkan pilkada berjalan sesuai proses,” ucapnya.
Perlu diketahui, dalam pasal 2 huruf f UU No. 5/2014 ditegaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun. Hal yang sama diatur dalam UU Pilkada No.10/2016.
Lanjuti Abdul Malik, UU No. 5/2014, menegaskan tentang pola penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
“Jadi aturannya memang sudah jelas, ASN itu harus netral, tidak berpihak kepada calon mana pun,” beber.
Al Abzal Naim Ketua Bawaslu Muna mengatakan, tingkat kerawanan netralitas ASN, secara nasional Sultra menempati urutan kedua. Di Sultra, Muna urutan pertama disusul Wakatobi dan Kolaka Timur (Koltim).
“Penanganan Bawaslu terkait pelanggaran ASN Untuk Muna sebanyak 49 kasus sedang dalam proses. Rinciannya 33 ASN di Muna, 12 Muna Barat (Mubar), 3 Pemprov Sultra dan 1 ASN pusat,” ujarnya.
Penulis: Tim Triaspolitika.id